Mengembalikan hasil korupsi bebas dari pidana? Ya tidaklah, ini uraiannya.
Mencari jawaban atas pertanyaan mengapa hukuman menerima gratifikasi lebih berat dari melakukan pungutan liar berdasarkan peraturan disiplin PNS.
Tulisan ini membahas pembandingan antara hukuman PNS yang menerima gratifikasi dan yang melakukan pungutan liar berdasarkan peraturan disiplin PNS.
Pungutan liar, uang pelicin atau pemerasan, semuanya itu tujuannya untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi.
Operasi tangkap tangan, komisi pemberantasan korupsi, kepala basarnas, TNI,
Sapu yang bersih menjadi analog aparat penegak hukum khususnya dalam memberantasa korupsi, gimana kalo tidak bersih?
Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dari tahun ke tahun sifatnya fluktuatif atau berubah-ubah
Jangan sampai kita ikut-ikutan berlomba pamer adu mewah dengan orang lain. Lomba seperti ini tidak bermanfaat.
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengurusan Hak Guna Usaha Kebun di Riau.
Berkelitnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam kasus Formula E
Mimbar Peradaban Indonesia (Mabar) Kabupaten Muna meminta penegak hukum mengusut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi
Abstrak Pandemi Covid-19 yang terjadi di hampir seluruh negara telah melahirkan krisis ekonomi bagi suatu negara termasuk Indonesia.
Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi
Kemunduran Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberhentian tidak hormat itu sendiri disebabkan karena aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran terhadap NKRI dengan melakukan tindak pidana
Divonis 3,5 Tahun lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terpidana kasus korupsi Perpusdes di Kabupaten Jombang
Mantan Wakil ketua DPR RI Fraksi partai Golkar Azis Syamsuddin di vonis 3,5 tahun penjara kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin.
Sebenarnya jauh sebelum tahun 2001, di tahun 1971 sudah ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perbuatan melawan hukum dalam praktek dan doktrin hukum dibagi menjadi 2 (dua) sifat, yaitu bersifat Formil dan Materi.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak sangat signifikan terhadap suatu negara, yang dimana sangat berdampak pada aspek sosial, politik, b