Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Singkirkan Ego, Berangus Korupsi!

15 Maret 2024   13:28 Diperbarui: 16 Maret 2024   09:40 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Shutterstock/ Reca Ence via Kompas.com

Ada tiga Lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewenangan yang diberikan pada tiga Lembaga negara ini, memunculkan pertanyaan pada publik, adakah di antara Lembaga tadi merasa bersaing, muncul ego atau malah sebaliknya muncul sebuah sinergi dalam pemberantasan korupsi?

Idealnya, sinergi dalam sebuah harmonisasi pemberantasan korupsi di negeri ini akan bisa memaksimalkan tugas negara tersebut.

Dengan bersinergi, maka ibaratnya, melawan korupsi yang sudah akut di negeri ini dengan tiga kekuatan besar.

Ini akan lebih efektif bila dilakukan bila dibandingkan oleh satu Lembaga atau tiga Lembaga namun tanpa adanya sinergi.

Berjalan sendiri-sendiri, ujung-ujungnya memimpikan sebuah pengakuan "akulah yang hebat."

Tentu kondisi tanpa sinergi dalam pemberantasan korupsi, sangat tidak kondusif dan tidak boleh terjadi.

Dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan KPK sebagai Lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Pembaharuan paradigma terkait dengan perlunya sinergitas antara tiga Lembaga tadi, sebagaimana amanat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, menautkan sikap ego kelembagaan pada semangat membangun kerja sama (networking) dan saling memosisikan sebagai counterpartner, akan menjadi senjata efektif dalam pemberantasan korupsi.

Dalam tataran kebijakan nasional, sebagai bagian dari political will, itu semua menjadi harapan ideal. Meskipun dalam implementasinya, pernik-pernik perbedaan pendapat dalam proses penegakan hukum (law enforcement), selalu terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun