Mohon tunggu...
Senopati Handoko Sakti
Senopati Handoko Sakti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang gemar menulis artikel, opini, jurnal, dll

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Stigma Negatif Anak di Luar Pernikahan dan Jaminan Perlindungannya

12 Juni 2025   14:30 Diperbarui: 12 Juni 2025   14:22 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut data dari Komnas Perempuan, per tahun 2022 tercatat adanya 52.338 laporan permohonan dispensasi nikah yang dilatar belakangi oleh kehamilan di luar pernikahan. Statistik ini secara historis meningkat sejak 2016 sebanyak 7 kali lipat, yaitu dari 8.000 laporan menjadi hampir menyentuh 60.000 laporan pada 2021. Dari lonjakan yang begitu menukik, sebanyak 80% dari permohonan tersebut bersumbu pada kehamilan remaja usia sekolah.

Dari data yang tertera, daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki dispensasi tertinggi secara provinsial, yang sebagian besar disebabkan oleh kehamilan diluar pernikahan. Hal ini menunjukkan bahwa adanya indikasi penting nan serius terkait akses pendidikan seks dan layanan kesehatan reproduksi, terutama pada remaja, di daerah-daerah tersebut. Kegiatan tersebut juga menjadi penting pada daerah-daerah terpencil yang memiliki informasi minim tentang kesehatan reproduksi dan pendidikan seks, serta budaya tradisional yang bertentangan dengan hukum dan norma nasional.

Dalam kehidupan berbangsa, tentunya kita memiliki sokongan pola pikir kebudayaan yang berbeda-beda, tergantung budaya, tradisi, dan kepercayaan, dari setiap daerah di Indonesia. Hal ini menjadi dorongan perbedaan stigma mengenai kehamilan yang terjadi diluar pernikahan. Bagi masyarakat dengan kultur tradisional dan keagamaan yang masih kuat, kasus kehamilan diluar nikah dapat menjadi stigma yang sangat negatif karena menentang aturan norma keagamaan dan budaya setempat. Akan tetapi, jika kita berpindah ke daerah urban seperti wilayah Jakarta, Kota Metropolitan yang sudah mengalami akulturasi budaya luar, pola pikir masyarakatnya cenderung acuh terhadap kasus-kasus kehamilan diluar nikah. Hal itu disebabkan karena pola pikir individualis dan kelumrahan hal tersebut yang sudah sering terjadi disekeliling mereka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun