A. Kaidah Fikih tentang Pengguguran Mandi
dasar utama prosedur tayamum adalah kaidah :
1. jika mandi menimbulkan kerusakan : jika penggunaan air pada jenazah dikhawatirkan akan merusak tubuh jenazah (misalnya, membuat kulit mengelupas dan tubuh hancur) atau membahayakan petugas (misalnya jenazah menularkan penyakit atau mengeluarkan kotoran berlebihan), maka kewajiban mandi diganti dengan tayamum.
• Sumber Rujukan : prinsip ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dan banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih klasik (seperti Al-Majmu’oleh Imam Nawawi)
B. Prinsip Kemudahan (Taysir)
Syariat islam selalu mengutamakan kemudahan dan menghilangkan kesulitan (raf’ul haraj)
• Dalil : Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2] : 185) Artinya ; “(Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak mengkehendaki kesulitan bagimu)”
• Relevansi : Memaksakan mandi pada jenazah yang hancur adalah bentuk ‘usr (kesulitan) dan mudharat. Tayamum adalah solusi yusr (kemudahan) untuk tetap menunaikan kewajiban menyucikan jenazah.
C. Sumber Tuntunan Resmi
• Himpunan Putusan Tarjih (HPT) prinsip-prinsip dasar penyucian jenazah
• Tuntunan Perawatan Jenazah Majelis atarjih dan Tajdid