Mohon tunggu...
Selvina Intan Safitri
Selvina Intan Safitri Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

tetap terhormat meski luka bakar : rukti jenazah ala muhammadiyah

10 Oktober 2025   23:33 Diperbarui: 10 Oktober 2025   23:33 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tetap Terhormat Meski Luka Bakar : Rukti Kenazah ala Muhammadiyah 

perawatan Rukti Jenazah pasien Luka Bakar Berat dalam Islam, khusunya menurut pandangan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (melalui Majelis Tarjih), didasarkan pada prinsip kemudahan (taysir) dan menjaga kehormatan jenazah ketika prosedur normal (mandi) justru menimbulkan kemudaratan. 

berikut tata cara dan landasan syar’i yang digunakan : 

1. Tata Cara Perawatan Jenazah Luka Bakar Berat

dimana kulit mudah terkelupas, tubuh hancur, atau ada resiko bahaya bagi petugas, prosedur syar’i akan disesuaikan. 

A. Tahap Memandikan (Penyucian)

prinsip dasar dalam fikih ; Mandi wajib dilakukan, kecuali jika air dikhawatirkan merusak kenazah atau menimbulkan bahaya. 

kondisi jenazah Luka Bakar Parah (rusak/hancur), wajib diganti dengan Tayamum Jenazah.

jika terpaksa disiram dilakukan dengan sangat hati-hati (disiram perlahan), dengan petugas menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan). Fokusnya adalah untuk menghilangkan najis dan menyucikan bukan menggosok

Tahap mengafani yaitu sama seperti jenazah pada umumnya yaitu laki-laki dengan 3 kain kafan dan perempuan dengan 5 kain kafan. Begitu pula dengan Tahap Menyalatkan dan menguburkan tanpa ada perbedaan tata cara, hal yang paling utama menyegerakan penguburan. 

2. Landasan dan Sumber Fikih Muhammadiyah/‘Aisyiyah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun