Mohon tunggu...
Selvina Intan Safitri
Selvina Intan Safitri Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

tetap terhormat meski luka bakar : rukti jenazah ala muhammadiyah

10 Oktober 2025   23:33 Diperbarui: 10 Oktober 2025   23:33 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Kaidah Fikih tentang Pengguguran Mandi 

dasar utama prosedur tayamum adalah kaidah : 

1. jika mandi menimbulkan kerusakan : jika penggunaan air pada jenazah dikhawatirkan akan merusak tubuh jenazah (misalnya, membuat kulit mengelupas dan tubuh hancur) atau membahayakan petugas (misalnya jenazah menularkan penyakit atau mengeluarkan kotoran berlebihan), maka kewajiban mandi diganti dengan tayamum.

• Sumber Rujukan : prinsip ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dan banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih klasik (seperti Al-Majmu’oleh Imam Nawawi)

B. Prinsip Kemudahan (Taysir)

Syariat islam selalu mengutamakan kemudahan dan menghilangkan kesulitan (raf’ul haraj) 

• Dalil : Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2] : 185)  Artinya ; “(Allah menghendaki kemudahan bagimu  dan tidak mengkehendaki kesulitan bagimu)” 

• Relevansi : Memaksakan mandi pada jenazah yang hancur adalah bentuk ‘usr (kesulitan) dan mudharat. Tayamum adalah solusi yusr (kemudahan) untuk tetap menunaikan kewajiban menyucikan jenazah. 

C. Sumber Tuntunan Resmi 

• Himpunan Putusan Tarjih (HPT) prinsip-prinsip dasar penyucian jenazah 

• Tuntunan Perawatan Jenazah Majelis atarjih dan Tajdid 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun