Tetap Terhormat Meski Luka Bakar : Rukti Kenazah ala Muhammadiyah
perawatan Rukti Jenazah pasien Luka Bakar Berat dalam Islam, khusunya menurut pandangan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (melalui Majelis Tarjih), didasarkan pada prinsip kemudahan (taysir) dan menjaga kehormatan jenazah ketika prosedur normal (mandi) justru menimbulkan kemudaratan.
berikut tata cara dan landasan syar’i yang digunakan :
1. Tata Cara Perawatan Jenazah Luka Bakar Berat
dimana kulit mudah terkelupas, tubuh hancur, atau ada resiko bahaya bagi petugas, prosedur syar’i akan disesuaikan.
A. Tahap Memandikan (Penyucian)
prinsip dasar dalam fikih ; Mandi wajib dilakukan, kecuali jika air dikhawatirkan merusak kenazah atau menimbulkan bahaya.
kondisi jenazah Luka Bakar Parah (rusak/hancur), wajib diganti dengan Tayamum Jenazah.
jika terpaksa disiram dilakukan dengan sangat hati-hati (disiram perlahan), dengan petugas menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan). Fokusnya adalah untuk menghilangkan najis dan menyucikan bukan menggosok
Tahap mengafani yaitu sama seperti jenazah pada umumnya yaitu laki-laki dengan 3 kain kafan dan perempuan dengan 5 kain kafan. Begitu pula dengan Tahap Menyalatkan dan menguburkan tanpa ada perbedaan tata cara, hal yang paling utama menyegerakan penguburan.
2. Landasan dan Sumber Fikih Muhammadiyah/‘Aisyiyah
A. Kaidah Fikih tentang Pengguguran Mandi
dasar utama prosedur tayamum adalah kaidah :
1. jika mandi menimbulkan kerusakan : jika penggunaan air pada jenazah dikhawatirkan akan merusak tubuh jenazah (misalnya, membuat kulit mengelupas dan tubuh hancur) atau membahayakan petugas (misalnya jenazah menularkan penyakit atau mengeluarkan kotoran berlebihan), maka kewajiban mandi diganti dengan tayamum.
• Sumber Rujukan : prinsip ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dan banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih klasik (seperti Al-Majmu’oleh Imam Nawawi)
B. Prinsip Kemudahan (Taysir)
Syariat islam selalu mengutamakan kemudahan dan menghilangkan kesulitan (raf’ul haraj)
• Dalil : Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2] : 185) Artinya ; “(Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak mengkehendaki kesulitan bagimu)”
• Relevansi : Memaksakan mandi pada jenazah yang hancur adalah bentuk ‘usr (kesulitan) dan mudharat. Tayamum adalah solusi yusr (kemudahan) untuk tetap menunaikan kewajiban menyucikan jenazah.
C. Sumber Tuntunan Resmi
• Himpunan Putusan Tarjih (HPT) prinsip-prinsip dasar penyucian jenazah
• Tuntunan Perawatan Jenazah Majelis atarjih dan Tajdid
• Praktik di Lembaga ‘Aisyiyah/RS Muhammadiyah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI