Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan langkah reformasi penting dalam sistem perpajakan Indonesia. UU ini mencakup berbagai aspek seperti ketentuan umum dan tata cara perpajakan, kerja sama penagihan pajak antarnegara, penguatan fungsi kuasa Wajib Pajak, serta pemberian data dalam rangka penegakan hukum.Â
Tujuan utamanya adalah memperkuat peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Salah satu komponen utama dalam UU ini adalah penyesuaian kebijakan terhadap Pajak Penghasilan (PPh), khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Dalam konteks ini,penting untuk meninjau hubungan antara kebijakan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB) yakni total nilai barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam kurun waktu tertentu yang menjadi indikator utama dalam menilai kinerja ekonomi.
* Penyesuaian Tarif PPh Berdasarkan UU HPP
UU Nomor 7 Tahun 2021 yang menjadi bagian dari UU HPP membawa perubahan signifikan dalam struktur tarif PPh WPOP. Penyesuaian ini mencakup:
--> Tarif 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp.60 juta per tahun.
--> Tarif tertinggi sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp.5 miliar setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Skema baru ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif dan berkeadilan.Namun, dampaknya terhadap variabel makroekonomi seperti konsumsi dan pertumbuhan ekonomi nasional patut menjadi bahan analisis lebih lanjut.
* Hubungan Antara Perubahan Tarif PPh dan PDB
Menurut penelitian oleh Zihad (2024), penyesuaian tarif PPh WPOP, yang tercermin melalui penerimaan PPh Pasal 21, tidak memberikan dampak signifikan secara parsial terhadap PDB pada periode 2022 hingga 2024. Namun, kebijakan perpajakan tetap memiliki implikasi terhadap aspek konsumsi domestik.
Tarif pajak yang lebih tinggi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh masyarakat.Akibatnya, daya beli turun dan konsumsi rumah tangga melemah, yang kemudian dapat menekan pertumbuhan PDB. Sebaliknya, penurunan tarif PPh berpotensi mendorong konsumsi dan aktivitas ekonomi, tetapi akan berdampak pada penurunan penerimaan negara. Selain itu, meskipun kebijakan fiskal seperti pajak tidak secara langsung mengubah struktur belanja pemerintah, dampaknya tetap terasa dari sisi pendapatan negara. Persepsi masyarakat terhadap kenaikan tarif juga turut membentuk perilaku konsumsi, yang pada akhirnya mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
* Kesimpulannya..
Reformasi tarif PPh dalam UU HPP menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara secara adil. Meski dampaknya terhadap PDB tidak bersifat langsung atau signifikan dalam jangka pendek, efek terhadap konsumsi dan pendapatan masyarakat patut menjadi perhatian. Kebijakan perpajakan yang dirancang dengan memperhitungkan daya beli masyarakat akan lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dengan demikian, keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan menjaga konsumsi domestik tetap stabil merupakan kunci utama dalam merancang kebijakan fiskal yang ideal.
Daftar Pustaka
Lanang, Z. A., & Ekowati, L. (2024, November). Pengaruh Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi terhadap Produk Domestik Bruto di Indonesia Tahun 2022--2024
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI