Mohon tunggu...
selrahmaa
selrahmaa Mohon Tunggu... Mahasiswi

hai! perkenalkan nama saya Selvia Rahma merupakan Mahasiswi aktif semester 4 di prodi D4 Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap PDB dalam Perspektif UU HPP

18 April 2025   00:00 Diperbarui: 17 April 2025   15:42 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth


* Kesimpulannya..
Reformasi tarif PPh dalam UU HPP menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara secara adil. Meski dampaknya terhadap PDB tidak bersifat langsung atau signifikan dalam jangka pendek, efek terhadap konsumsi dan pendapatan masyarakat patut menjadi perhatian. Kebijakan perpajakan yang dirancang dengan memperhitungkan daya beli masyarakat akan lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dengan demikian, keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan menjaga konsumsi domestik tetap stabil merupakan kunci utama dalam merancang kebijakan fiskal yang ideal.

Daftar Pustaka
Lanang, Z. A., & Ekowati, L. (2024, November). Pengaruh Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi terhadap Produk Domestik Bruto di Indonesia Tahun 2022--2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun