Mohon tunggu...
Samsul Bahri Sembiring
Samsul Bahri Sembiring Mohon Tunggu... Buruh - apa adanya

Dari Perbulan-Karo, besar di Medan, tinggal di Pekanbaru. Ayah dua putri| IPB | twitter @SBSembiring | WA 081361585019 | sbkembaren@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Jokowi bersama DPR Mengebiri KPK?

7 September 2019   14:32 Diperbarui: 7 September 2019   14:35 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terakhir, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dan diumumkan kepada publik dan dapat dicabut kembali apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan. Pukulan terakhir yang paling melumpuhkan KPK.

KPK tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan yang selama ini berlaku, adalah salah satu esensi membedakannya dari Kepolisian dan Kejaksaan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3, merupakan senjata utama  oknum Kejaksaan dan Kepolisian menyandera kemudian memeras tersangka koruptor. Faktor ini salah satu penyebab pembusukan institusi Kepolisian dan Kejaksaan.  Perancang KPK awal sangat meyadari hal ini.

Mengapa begitu krusial penentuan pimpinan KPK dan revisi UU KPK?

Meskipun Polri dan Kejaksaan memiliki kewenangan pemberantasan korupsi, KPK adalah satu-satunya lembaga negara yang relatif masih dipercaya publik, disegani, ditakuti, dan tumpuan harapan pada pemberantasan korupsi yang telah merusak seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.  Korupsi dalam berbagai bentuk turunan dan variasinya  telah melumpuhkan hakekat tugas dan fungsi hampir semua komponen bernegara; eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga politik, dan bahkan  lembaga pers dapat  dilumpuhkan koruptor. KPK benteng terakhir, bila jebol juga, maka  sirnalah harapan . 

KPK bersifat independen,  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Pimpinan KPK ada lima orang, jabatan selama empat tahun. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, artinya bersama satu keputusan. Syarat formal menjadi Pimpinan KPK sangat panjang dan lengkap, sehingga orang awam sulit memaknainya,  namun secara singkat dia adalah 'manusia setengah dewa'.

Mencari pendekar sejati anti korupsi sabagai Pimpinan KPK bukanlah pekerjaan mudah. Pendekar yang dicari haruslah ulung, bersih, bebas, kuat, disegani kawan, dan ditakuti lawan . Karena lawannya adalah pendekar jahat gembong-gembong korupsi yang selain cerdik dan licin, juga didukung kekuatan kekuasaan politik oportunis  yang dapat menghancurkan siapa saja yang berani menentangnya.  

Tantangan lainnya adalah jaringan politisi oligarki oportunis akan memasukkan pendekar-pendekar siluman sebagai jagoannya berlaga  memimpin KPK. Pendekar siluman,  cerdik  mengecoh dan mengelabui sehingga sulit ditandai dengan cara biasa. Sebenarnya masih ada beberapa 'manusia setengah dewa' di Indonesia. Masalahnya meraka tidak terjaring dalam proses pemilihan atau mereka terjaring tapi dibuang. Lima dari 10 orang yang akan ditetapkan sebagai Pimpinan KPK bisa jadi pendekar siluman.

Oligarki oportunis akan selalu mengendalikan  KPK,  karena institusi ini strategis. Keuntungan strategis diperoleh karena saat ini hampir semua Politisi, Penyelenggara Negara, Pengusaha dalam jaringan oligarki kekuasaan telah tersandera kepentingan dan korupsi, persoalannya hanya siapa yang mau menjeratnya.  Keuntungan strategis tersebut; Pertama memiliki kekuasaan menjegal atau meng-kandang-kan musuh-musuh politiknya sesama oligarki, orang-orang  yang tidak disukai, ataupun pembangkang. Kedua, memiliki kekuasaan melindungi atau pembiaran orang/anggota  oligarki yang melakukan korupsi sehingga semua merasa aman untuk lebih menguatkan kekuasaan oligarki.

Oleh sebab itulah, ada tuntutan agar Pimpinan KPK bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, maka haruslah bebas dari  kepentingan partai politik. Memang ada  pendapat lain, bukan persoalan jagoan dari partai politik atau bukan, yang penting bila telah menjadi Pmpinan KPK,  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Tapi kenyataan kita hari ini,   politik oligarki oportunis yang berkuasa akan selalu menggunakan kekuasaannya untuk melanggengkan kekuasaanya melalui penguasaan seluruh institusi penegak hukum.

Persoalan inilah yang dikhawatirkan penggiat anti korupsi, sejak semula meragukan kapasitas dan kapabilitas  anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK. Tanda-tanda dari cara kerja  Pansel  telah tercium  oleh penggiat anti korupsi akan  menjurus memilih orang-orang di Kepolisian dan Kejaksaan. Apakah sosok  calon Pimpinan KPK sudah ada orangnya,  sehingga kerja Pansel  hanya formalitas belaka?

Sesungguhnya, tugas, fungsi, dan kewenangan memberantas korupsi bukan hanya  KPK, dari cabang ekskutif seperti Polri dan Kejaksaan memiliki kewenangan serupa, maka Presiden selaku Pemimpin Ekskutif  memiliki kekuasaan memberantas korupsi. Bahkan tanpa KPK sekalipun, Presiden memiliki kuasa memberantas korupsi,  persoalannya adalah niat dan keberanian! Lalu menjadi kontradiksi, mengapa  DPR dan Presiden mengebiri KPK menjadi seperti Kejaksaan dan kepolisian,  mengapa tidak dibunuh mati saja?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun