Mohon tunggu...
Agus Tomaros
Agus Tomaros Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati Sejarah

Historia Magistra Vitae

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peluang Hak Angket DPR: Dapatkah Menganulir Hasil Pemilu hingga Memakzulkan Presiden?

7 Maret 2024   13:24 Diperbarui: 7 Maret 2024   17:52 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi DPR (Sumber: Kompas.com)

Hak angket masih ramai menjadi perbincangan publik, terlebih pasca paripurna di parlemen (DPR). Paripurna yang digelar pada 5 Maret 2024 itu diwarnai pro-kontra antara fraksi yang mengusulkan hak angket dengan fraksi yang menolak.

Fraksi Pendukung Hak Angket dan Alasannya

Jika mau dirunut ke belakang, hak interpelasi hingga hak angket pertama kali digaungkan oleh calon presiden Ganjar Pranowo berselang sehari setelah pemilu digelar, tepatnya saat rapat tim pemenangan Ganjar-Mahfud MD pada Kamis, 15 Februari 2024 kemudian ditegaskan kembali pada 19 Februari 2024. Sehari berselang, calon presiden Anies Baswedan didampingi Muhaimin Iskandar menyambut positif usulan Ganjar Pranowo ini. Itulah sebabnya, pengusung hak angket ini adalah Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dan partai di Koalisi Perubahan.

Di antara pengusul utama hak angket, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beralasan adanya dugaan banyak kecurangan dalam proses demokrasi pemilu 2024. Usulan PKS ini kemudian didukung oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan penekanan agar DPR tidak menutup mata terhadap dugaan kecurangan yang muncul di muka publik. Begitupun sikap Fraksi PDI-P yang mendorong pimpinan DPR agar mengambil sikap mendukung usulan hak angket. Menurut fraksi mayoritas di parlemen dan dinyatakan unggul pada Pemilu 2024 ini, hak angket penting untuk memastikan kecurangan tak terjadi lagi di kontestasi elektoral mendatang.

Adapun Nasdem memiliki sikap sendiri menyangkut hak angket. Meski mereka tidak melakukan interupsi saat paripurna sebagaimana PKS, PKB dan PDI-P tetapi partai utama pengusung Anies-Muhaimin ini tetap mendukung hak angket. Hanya saja mereka menyatakan lebih melakukan langkah konkret yaitu mempersiapkan dokumen-dokumen untuk hak angket. Juga mengumpulkan tanda tangan termasuk dari anggota fraksi lain di DPR. Mereka juga menyebut tidak ada kaitan antara komitmen dengan interupsi dalam paripurna. Mereka menambahkan bahwa jika telah ada yang menyampaikan pentingnya hak angket maka itu sudah mewakili.

Fraksi yang Menolak dan Alasannya

Adapun fraksi yang menolak hak angket adalah Gerindra, Demokrat dan Golkar yang pada kontestasi Pemilu 2024 mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gerindra berpandangan bahwa hak angket ini tidak urgen. Menurutnya lebih penting DPR membantu mencari solusi atas berbagai persoalan nyata yang dialami masyarakat, misalnya masalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, dan masa depan pendidikan puluhan ribu anak-anak Indonesia. Sementara itu Demokrat sedikit melunak dengan mempersilakan hak angket dengan catatan harus diperjelas apa yang akan diselidiki bukan semata-mata karena menuduh adanya kecurangan dan mendegradasi hak konstitusional rakyat. Golkar bahkan berpendirian bahwa hak angket ini tidak diperlukan. Fraksi ini bahkan meminta untuk membuktikan kecurangan pemilu. Mereka menambahkan jikapun ada maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu yakni melalui Bawaslu yang tidak lain merupakan produk DPR.

Penolakan terhadap hak angket ternyata bukan hanya berasal dari fraksi pendukung Prabowo-Gibran, terbaru dinamika sedang terjadi terhadap salah satu fraksi pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya fraksi ini disebut-sebut sebagai pendukung hak angket tetapi tiba-tiba mengalami perubahan sikap. Mengutip BBC News Indonesia (5/3/2024) ada beberapa alasan yang mereka kemukakan yaitu sebagian besar anggota fraksi masih berada di daerah pemilihan untuk mengawal suara mereka. Juga mempertimbangkan masa jabatan yang tersisa enam bulan serta belum adanya perintah partai atau fraksi untuk menandatangani usul hak angket.

Pimpinan DPR Tidak Menanggapi Tetapi Menampung Aspirasi

Terkuak dalam paripurna bahwa pimpinan DPR yang berasal dari Fraksi Gerindra tidak memberikan tanggapan terhadap usulan hak angket karena menurutnya pengajuan hak angket ada mekanismenya, bukan melalui interupsi di rapat paripurna. Meski demikian aspirasi ini tetap ditampung. Pimpinan DPR dari Fraksi Gerindra ini lebih memilih membahas banyaknya masukan terkait mahalnya harga beras.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun