Pengunjung pasar malam juga akan disuguhi wisata belanja khas Sekaten, yaitu awul-awul. Istilah awul-awul digunakan oleh masyarakat Yogyakarta untuk menamai kegiatan berbelanja pakaian bekas impor.Â
Pengunjung awul-awul biasanya membutuhkan waktu panjang dan keberuntungan untuk mendapatkan barang layak pakai brand ternama luar negeri.Â
Pengunjung pasar malam Sekaten juga bisa menikmati banyak jajanan yang tentunya menggiurkan, diantaranya adalah bolang-baling, cakwe, tahu petis, martabak, terang bulan, sosis bakar, bakso, ceker pedas, dan stand minuman yang beragam.Â
Segala sajian yang diberikan pasar malam Sekaten adalah sebuah hiburan yang dinikmati oleh berbagai golongnan, baik tua maupun muda, dan juga kaya raya atau biasa saja. Sekaten telah berubah menjadi sebuah tren.
Tren yang sudah berhasil dibentuk oleh keberadaan Sekaten harus dijaga keberlangsunganya. Perlu peran serta banyak elemen dalam, terutama adalah pemerintah.Â
Pemerintah harus berperan aktif untuk mengawasi gerak rodak Sekaten sehingga terus bisa dipertahankan. Pemerintah tidak dapat bergerak sendiri karena sistem yang membentuk peran dari lembaga legislatif sama pentingnya.Â
Dalam konteks ini adalah Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Institusi yang mewakili isu local untuk menjadi pembahasan tingkat nasional. Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk dapat memastikan peran DPD dapat diampu oleh orang yang tepat. Orang yang paham betul mengenai tata kelola sumber daya daerah.Â
Dari sekian banyak calon terdapat nama Bambang Soepijanto. Beliau merupakan mantan staf khusus Menteri PAN dan RB bidang hubungan kelembagaan. Bambang Soepijanto menjadi sosok yang getol memperjuangkan pertahanan dan perawatan kebudayaan Yogyakarta sebagai World Heritage.Â
Tidak hanya  itu, namun beliau juga dikenal dalam perjuangan untuk mewujudkan Provinsi DIY sebagai tujuan wisata edukasi Domestik dan Internasional.
 Alasan-alasan yang sudah disebutkan menjadi sebuah penguat bahwa nama Bambang Soepijanto layak diperhitungkan dalam pemilihan umum anggota DPD RI tahun 2019.