Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pajak Tangguhan / Deferred Tax

16 Juni 2025   10:13 Diperbarui: 16 Juni 2025   10:13 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. Penghasilan Kena Pajak (Fiskal)

Laba menurut akuntansi: Rp450.000.000

  • Koreksi positif (beban garansi belum diakui fiskal): Rp30.000.000
     Penghasilan Kena Pajak = Rp480.000.000

b. Perhitungan Pajak

  • Pajak Kini = 22% Rp480.000.000 = Rp105.600.000

  • Pajak Tangguhan = 22% Rp30.000.000 = Rp6.600.000
    Ini adalah aset pajak tangguhan, karena beban akuntansi lebih besar dari fiskal saat ini.

c. PPh Kurang/Lebih Bayar

Pajak seharusnya dibayar: Rp105.600.000
PPh Pasal 25 dibayar: Rp100.000.000
PPh Kurang Bayar = Rp5.600.000



Daftar Putsaka

  • Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46: Akuntansi Pajak Penghasilan. Jakarta: IAI.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun