a. Penghasilan Kena Pajak (Fiskal)
Laba menurut akuntansi: Rp450.000.000
Koreksi positif (beban garansi belum diakui fiskal): Rp30.000.000
 Penghasilan Kena Pajak = Rp480.000.000
b. Perhitungan Pajak
Pajak Kini = 22% Rp480.000.000 = Rp105.600.000
Pajak Tangguhan = 22% Rp30.000.000 = Rp6.600.000
Ini adalah aset pajak tangguhan, karena beban akuntansi lebih besar dari fiskal saat ini.
c. PPh Kurang/Lebih Bayar
Pajak seharusnya dibayar: Rp105.600.000
PPh Pasal 25 dibayar: Rp100.000.000
PPh Kurang Bayar = Rp5.600.000
Daftar Putsaka
Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46: Akuntansi Pajak Penghasilan. Jakarta: IAI.