Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pajak Tangguhan / Deferred Tax

16 Juni 2025   10:13 Diperbarui: 16 Juni 2025   10:13 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) -- PSAK No. 46
"Pajak tangguhan adalah pajak penghasilan yang terhutang di masa mendatang (liabilitas pajak tangguhan) atau dapat dipulihkan di masa mendatang (aset pajak tangguhan) yang timbul akibat perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak atas aset dan kewajiban dan jumlah tercatatnya dalam laporan keuangan."

  • Munawir (2007)
    "Pajak tangguhan merupakan akibat dari perbedaan antara laba akuntansi dengan laba fiskal yang menyebabkan beban pajak menurut akuntansi dan menurut perpajakan tidak sama dalam satu periode tertentu."

  • Mardiasmo (2018)

    "Pajak tangguhan adalah pajak yang ditangguhkan pembayarannya akibat perbedaan antara perlakuan akuntansi dengan perlakuan fiskal terhadap suatu transaksi tertentu, yang biasanya akan disesuaikan kembali pada masa mendatang."

  • WHAT

    (PPT Undira)
    (PPT Undira)

    Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pajak tangguhan adalah pajak penghasilan terutang atau dapat dipulihkan di masa mendatang sebagai akibat dari perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak suatu aset atau liabilitas dan jumlah tercatatnya dalam laporan keuangan. Artinya, ketika suatu entitas mengalami perbedaan waktu antara pengakuan laba menurut akuntansi dan menurut perpajakan, maka akan timbul dampak fiskal di masa depan yang harus diakui saat ini dalam bentuk pajak tangguhan.

    Perbedaan temporer ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti metode penyusutan yang berbeda antara komersial dan pajak, penyisihan piutang tak tertagih, provisi kewajiban, hingga pendapatan diterima di muka yang dicatat berbeda. Perbedaan-perbedaan inilah yang akan menciptakan dua jenis pajak tangguhan dalam laporan keuangan:

    • Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets/DTA)
      Aset pajak tangguhan muncul ketika perusahaan mencatat beban lebih tinggi dalam laporan keuangan dibandingkan dengan yang diakui secara fiskal, atau ketika terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasi di masa mendatang. Artinya, entitas memiliki "hak" untuk membayar pajak lebih kecil di masa depan karena beban pajak saat ini telah melebihi ketentuan fiskal. DTA mencerminkan potensi manfaat ekonomi masa depan.

    • Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities/DTL)
      Sebaliknya, kewajiban pajak tangguhan terjadi apabila perusahaan mengakui pendapatan lebih besar atau beban lebih kecil di laporan keuangan daripada yang diakui secara fiskal. Hal ini menyebabkan perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak tambahan di masa depan. DTL mencerminkan kewajiban pajak yang mungkin harus dilunasi ketika perbedaan temporer tersebut dibalik.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun