Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan terhadap Ketertiban Umum (Bagian 5)

25 Maret 2024   14:29 Diperbarui: 25 Maret 2024   14:33 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selanjutnya dalam pembahasan mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum, akan dibahas ketentuan Pasal 157 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :

  • Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya terhadap golongan-golonganpenduduk Negara Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
  • Jika si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi lewat 5 (lima) tahun sejak keputusan penghukumannya yang dahulu lantaran kejahatan serupa itu juga telah mendapat ketetapan, maka dapat ia dipecat dari jabatannya itu (lihat ketentuan pasal 154 huruf s dan pasal 483 huruf s KUH Pidana).

Dari ketentuan Pasal 157 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

  • Ketentuan Pasal 157 KUH Pidana ini sesuai dengan catatan pada Pasal 154 KUH Pidana;
  • Pasal 157 KUH Pidana ini serupa dengan Pasal 155 KUH Pidana, hanya bedanya pada Pasal 154 KUH Pidana pernyataan permusuhan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, sedangkan Pasal 157 KUH Pidana, kebencian tersebut ditujukan kepada golongan penduduk Indonesia;
  • Ketentuan mengenai pidana denda mengikuti ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 12 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun