25 Maret 2024 14:29Diperbarui: 25 Maret 2024 14:33250
Selanjutnya dalam pembahasan mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum, akan dibahas ketentuan Pasal 157 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :
Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya terhadap golongan-golonganpenduduk Negara Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
Jika si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi lewat 5 (lima) tahun sejak keputusan penghukumannya yang dahulu lantaran kejahatan serupa itu juga telah mendapat ketetapan, maka dapat ia dipecat dari jabatannya itu (lihat ketentuan pasal 154 huruf s dan pasal 483 huruf s KUH Pidana).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.