Sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan, saya tumbuh dalam suasana intelektual yang banyak bicara soal negara, hukum, dan demokrasi. Dalam teori, negara a
Preman bukan hal baru di negeri ini. Tapi sekarang, publik makin gerah karena kehadiran mereka makin sering meresahkan. Apa yg seharusnya dilakukan?
Di kota besar kita sering melihat kendaraan yang terpakir di sembarang tempat, berikut saya jabarkan akar masalah dari parkir liar ini, simak di sini.
Tetangga Berisik! Apa Sanksi dan Bagaimana Langkah Hukumnya?Ilustrasi gambar PenulisFoto oleh: Vektor PngDalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di
Tujuan hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk membangun keteraturan dan kesejahteraan rakyatnya
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Melanjutkan pembahasan mengenai kejahtan terhadap ketertiban umum, maka selanjutnya kita akan membahas ketertuan Pasal 166 KUH Pidana
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Melanjutkan pembahasan selanjutnya mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum adalah sebagaimana diatur di dalam
Dengan terbitnya perda penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat masyarakat perlu tahu maka diadakan sosialisasi
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Selanjutnya pembahasan mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum, akan membahas ketentuan Pasal 159 KUH Pidana
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Pembahasan mengenai ketentuan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.