Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Bagian 11)

3 April 2024   09:40 Diperbarui: 3 April 2024   09:47 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembahasan selanjutnya mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum adalah diatur di dalam Pasal 164 KUH Pidana, yang meneybutkan sebagai berikut :

"Barangsiapa mengetahui ada permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 104 KUH Pidana, pasal 106 KUH Pidana, pasal 107 dan 108 KUH Pidana, pasal 113 KUH Pidana, pasal 115 KUH Pidana, pasal 187 KUH Pidana dan pasal 187 bis KUH Pidana, sedang masih ada tempo untuk mencegah hal itu pada waktunya, baik kepada pegawai justisi (aparatur penegak hukum selain polisi) atau polisi maupun kepada si terancam, maka jika jadi kejahatan itu dilakukan dihukum dengan penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)." (Lihat ketentuan pasal 88 KUH Pidana, pasal 110 KUH Pidana, pasal 116 KUH Pidana, pasal 125 KUH Pidana dan pasal 166 KUH Pidana).

Dari ketentuan Pasal 164 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1) Menurut pasal 45 HIR (Het Indische Reglement), maka orang yang kena atau mengetahui peristiwa pidana berhak untuk memberitahukan hal itu pada yang berwajib. Ini berarti bahwa hal memberitahukan itu adalah hak, bukan merupakan suatu kewajiban yang apabila diabaikan ada ancaman hukumannya;

2) Akan tetapi dalam hal-hal yang tersebut dalam pasal 164 KUH Pidana dan pasal 165 KUH Pidana, orang mengetahui suatu peristiwa pidana yang tidak memberitahukan kepada Polisi atau petugas Justisi diancam hukum yang harus memenuhi syarat-syarat :

  • Orang itu harus mengetahui ada permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam pasal itu (pasal 164 KUH Pidana dan pasal 165 KUH Pidana);
  • Masih ada tempo atau waktu untuk mencegah kejahatan itu;
  • Sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan cukup pada waktunya pada Polisi atau Justisi atau orang si terancam;
  • Kejahatan itu harus jadi dilakukan (kalau tidak jadi dilakukan, maka tidak dapat dihukum); 

3) Percobaan perbuatan pada ketentuan ini tidak dihukum;

4) Ketentuan pidana denda tetap mengacu pada ketentuan PERMA Nomor 12 Tahun 2012; (BERSAMBUNG).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun