Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup hanya sekali, Jangan menua tanpa karya dan Inspirasi !!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Persyaratan Ambang Batas Threshold Keadilan Publik dan Keadilan Politik

28 Juni 2023   03:57 Diperbarui: 3 Februari 2024   15:43 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ambang Batas Threshold. (sumber gambar: Perludem)

Setiap partai politik yang berhasil melewati verifikasi Komisi Pemilihan Umum dan memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan umum seharusnya memiliki hak untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terlebih lagi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengatur mengenai persyaratan presidential threshold dalam pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Penentuan presidential threshold didasarkan pada persentase hasil perhitungan suara sesuai dengan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Artinya, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari lima puluh persen dari total suara dalam pemilihan umum, dengan setidaknya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Keputusan tentang presidential threshold, sebagaimana yang dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, dapat memicu terjadinya negosiasi politik dan tawar-menawar yang bersifat taktis demi kepentingan jangka pendek, dari pada memiliki strategi yang bertahan lama. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 223 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana partai politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, Pasal 224 ayat (1) menyatakan bahwa kesepakatan tersebut melibatkan kesepakatan antara partai politik, serta kesepakatan antara partai politik atau gabungan partai politik dengan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Mereka yang mendukung ketentuan presidential threshold dengan persyaratan 20% suara di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional berargumen bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus memperoleh dukungan dari parlemen. Argumen ini dapat diterima jika anggota DPR dipilih pada tahun yang sama dengan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, karena suara di Dewan Perwakilan Rakyat dapat segera dihitung. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Presiden dan Wakil Presiden mulai menjabat pada tahun yang sama dan berakhir pada tahun yang sama juga.

Namun, argumen tersebut menjadi tidak relevan karena tidak dapat dipastikan bahwa partai politik yang memperoleh suara signifikan pada pemilihan umum tahun sebelumnya atau dalam periode sebelumnya akan memperoleh jumlah suara yang sama pada pemilihan umum yang sedang diselenggarakan. Misalnya, pada pemilihan umum tahun 2019, tidak dapat dijamin bahwa partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilihan umum tahun 2014 akan mendapatkan kursi lagi atau mempertahankan jumlah kursi yang sama. 

Contohnya adalah partai Hanura, yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilihan umum tahun 2014, tetapi pada pemilihan umum tahun 2019, partai tersebut gagal mendudukkan kader-kadernya di kursi Dewan. Padahal, perolehan suara partai politik pada pemilihan umum 2019 akan mempengaruhi dukungan terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Selain itu, dalam praktik politik, partai politik baru juga memiliki peluang untuk memperoleh banyak suara dan menjadi partai politik terbesar hasil dari pemilihan umum. Contohnya terjadi pada pemilihan umum di Israel tahun 2006, di mana Partai Kadima yang baru didirikan pada tahun 2005 langsung menjadi partai besar. Partai Kadima berhasil memperoleh 28 kursi dari total 120 kursi yang diperebutkan.

Ketentuan mengenai presidential threshold seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan bagi masyarakat sebagai pemilih dan juga bagi partai politik sebagai peserta pemilihan umum. Prinsip ini merupakan landasan dalam membangun sistem demokrasi di mana setiap peserta pemilihan umum memiliki hak yang sama. 

Meskipun hak yang sama ini dapat menghasilkan perbedaan yang besar atau kecil dalam dukungan atau perolehan suara, hal tersebut merupakan pilihan yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam sistem demokrasi, kesempatan yang diberikan kepada semua peserta adalah sama (equal opportunity), namun tidak menjamin hasil yang sama (equal result).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikritik karena dianggap melanggar prinsip dasar kesempatan yang sama bagi partai politik baru. Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kesempatan yang sama bagi setiap partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ini berarti bahwa setiap partai politik yang mendaftar dan berhasil lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum berhak untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun