Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup hanya sekali, Jangan menua tanpa karya dan Inspirasi !!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Persyaratan Ambang Batas Threshold Keadilan Publik dan Keadilan Politik

28 Juni 2023   03:57 Diperbarui: 3 Februari 2024   15:43 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ambang Batas Threshold. (sumber gambar: Perludem)

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk memegang jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat membawa kesejahteraan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan pendapat masyarakat. Saldi Isra berpendapat bahwa aspek utama yang perlu ditekankan adalah mendorong partai politik agar melibatkan proses yang lebih demokratis. 

Demokratisasi internal partai politik menjadi hal yang sangat penting sebagai jalur utama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus melalui proses yang terbuka dan melibatkan partisipasi banyak pihak. Dengan cara ini, posisi sentral dalam partai politik, seperti ketua umum atau ketua dewan pembina, tidak secara otomatis menjadi jalan bagi seseorang untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan penjelasan di atas, dengan adanya penyelenggaraan pemilihan umum serentak, maka persyaratan presidential threshold menjadi tidak diperlukan atau dapat dihapus. Tidak perlu khawatir akan munculnya terlalu banyak calon Presiden dan Wakil Presiden. Partai politik akan mempertimbangkan peluang dan perkiraan dukungan masyarakat sebelum mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, tidak semua partai politik akan mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Jika terjadi jumlah calon Presiden dan Wakil Presiden yang terlalu banyak, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah mengantisipasinya dengan persyaratan perolehan suara bagi calon Presiden dan Wakil Presiden untuk terpilih dan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperoleh suara lebih dari lima puluh persen dari total suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

 Jika perolehan suara ini tidak tercapai karena adanya terlalu banyak calon Presiden dan Wakil Presiden, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengantisipasinya dengan penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dalam dua tahap. Selain itu, dengan adanya banyak calon Presiden dan Wakil Presiden, akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk memilih calon yang mereka anggap terbaik.

Menghilangkan persyaratan presidential threshold juga akan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap partai politik yang melewati verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum dan menjadi peserta pemilihan umum, untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ini akan menciptakan keadilan bagi partai politik dan juga memberikan keadilan kepada masyarakat sebagai pemilih.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun