Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup hanya sekali, Jangan menua tanpa karya dan Inspirasi !!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Persyaratan Ambang Batas Threshold Keadilan Publik dan Keadilan Politik

28 Juni 2023   03:57 Diperbarui: 3 Februari 2024   15:43 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ambang Batas Threshold. (sumber gambar: Perludem)

yang menyatakan bahwa "Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden" tidak mungkin frasa "sebelum pemilihan umum" dalam Pasal 6A ayat (2) tersebut mengacu pada sebelum pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, karena jika hal itu terjadi, frasa "sebelum pemilihan umum" tersebut menjadi tidak diperlukan karena calon Presiden dan Wakil Presiden secara otomatis harus diajukan sebelum pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan.

Berdasarkan penafsiran Mahkamah Konstitusi, baik melalui metode original intent, penafsiran sistematis, maupun penafsiran gramatikal secara komprehensif, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa dalam memaknai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai struktur ketatanegaraan dan sistem pemerintahan, diperlukan metode penafsiran yang komprehensif guna memahami norma-norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara menyeluruh, sehingga dapat dihindari penafsiran yang terlalu luas. 

Hal ini penting karena melibatkan desain sistem pemerintahan dan ketatanegaraan yang diinginkan dalam keseluruhan norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi yang tertulis.

Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.

Melakukan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD secara bersamaan memang akan lebih efisien. Ini akan menghasilkan penghematan biaya penyelenggaraan yang berasal dari pendapatan pajak dan sumber daya alam serta ekonomi negara. Pendekatan ini akan meningkatkan kapabilitas negara dalam mencapai tujuan-tujuan negara seperti yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk meningkatkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat. Selain itu, melaksanakan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden secara serentak dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD juga dapat mengurangi pemborosan waktu dan konflik sosial di masyarakat. Hak warga negara untuk memilih secara bijaksana dalam pemilihan umum serentak ini berhubungan dengan hak warga negara untuk membangun sistem checks and balances dalam pemerintahan presidensial berdasarkan keyakinan mereka sendiri. 

Oleh karena itu, warga negara dapat mempertimbangkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berasal dari partai politik yang sama dengan calon Presiden dan Wakil Presiden. Hanya dengan pemilihan umum serentak, warga negara dapat menggunakan haknya untuk memilih secara bijaksana dan efisien. Dengan demikian, melaksanakan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD yang tidak serentak tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengedepankan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih dengan bijaksana.


Meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut diambil pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan dalam putusannya bahwa pemilihan umum serentak akan dimulai pada tahun 2019 dan bukan pada pemilihan umum tahun 2014. Alasan di balik keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan pemilihan umum serentak pada tahun 2019 adalah karena pada saat putusan itu diumumkan, tahapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2014 telah mencapai waktu yang mendekati pelaksanaannya. 

Semua ketentuan peraturan undang-undang mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan umum, baik untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD telah dibuat dan diterapkan secara menyeluruh. Selain itu, persiapan teknis oleh penyelenggara pemilihan umum, termasuk persiapan peserta pemilihan umum dan seluruh masyarakat Indonesia, sudah mencapai tahap akhir. 

Oleh karena itu, jika Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan ketentuan-ketentuan terkait tata cara dan persyaratan pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam kasus ini harus segera diberlakukan setelah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, maka tahapan pemilihan umum tahun 2014 yang telah berlangsung menjadi terganggu atau terhambat, terutama karena kehilangan dasar hukum. Keadaan seperti itu dapat menyebabkan kekacauan dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2014, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, dengan keputusan tentang Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan peraturan lain yang terkait dengan tata cara dan persyaratan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, diperlukan regulasi baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan umum anggota DPR,DPD,DPRD secara serentak. Berdasarkan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan umum harus diatur melalui undang-undang.

Jika aturan baru tersebut dipaksakan untuk disusun dan diselesaikan agar pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD dapat diselenggarakan secara serentak pada tahun 2014, maka dengan pertimbangan yang masuk akal, waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau setidaknya tidak cukup memadai untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun