Mohon tunggu...
Sabila Khadijah
Sabila Khadijah Mohon Tunggu... Jurnalis - MC-Writter-Public Speaker-Urban and Regional Planning Student

Urban and Regional Planning Student | Freelance Writter | Campus Ambassador Sebelas Maret University 2018 | Mbak Teknik 2018 | Being MC, Writter, and Public Speaker since 2010 | Hi, Please feel free to contact me by: LinkedIn&Instagram : sabilakhadijah | | Email: sabilakhadijah212@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pandemi Corona dan Kota Kreatif Surakarta

1 Mei 2020   10:47 Diperbarui: 1 Mei 2020   11:07 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Diskominfo Kota Surakarta, 2020

Fenomena Pandemik Corona (Covid-19)

Sudah sebulan berlalu sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan wabah virus corona baru sebagai sebuah pandemik. Pandemik Corona (Covid-19) ditemukan pertama kali di kota Wuhan, China pada Desember, 2019 lalu. Hal tersebut tidak dapat diremehkan mengingat hanya ada beberapa penyakit saja sepanjang sejarah yang digolongkan sebagai pandemik. Kondisi ini lantas menjadi fokus dalam berbagai sektor, mengingat jumlah pasien yang dilaporkan terus bertambah serta  dampak yang ditimbulkan terus meningkat.

Pandemik global corona telah menyebabkan berbagai tempat di dunia, termasuk Indonesia mengeluarkan himbauan pembatasan aktivitas. Bahkan, Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan pandemik corona. Detail mengenai teknis pelaksanaan PSBB merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 dimana terdapat pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) Hal ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi di suatu wilayah tertentu. Begitupun, tagline #Dirumahaja terus digaungkan melalui berbagai media.

Hal ini turut berpengaruh terhadap seluruh kota-kota di Indonesia, termasuk Surakarta yang harus mengeluarkan pernyataan Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk memutus penyebaran virus sejak 13 Maret 2020 lalu. Keputusan ini meliputi Car Free Day yang ditiadakan sementara, kegiatan belajar dari rumah, pentas Wayang Orang Sriwedari dan Kethoprak yang diliburkan, kegiatan olahraga di GOR Manahan dan Sriwedari ditutup, destinasi dan transportasi pariwisata ditutup, upacara dan apel bersama di balaikota ditiadakan, acara olahraga dan budaya dibatalkan/ditunda, kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dibatalkan, lomba kelurahan ditunda, Musrenbang RKPD ditunda, Mal dan pasar harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, pemusnahan kelelawar, kalong dan codot di Pasar Depok, serta himbauan untuk menghindari bersalaman dan cipika-cipiki.

Perkembangan Kota Kreatif 

Konteks pembangunan kota kreatif memuat upaya peningkatan ekonomi kreatif dan penggalian potensi daerah. Kebijakan Kota Kreatif di Indonesia sendiri telah ada sejak tahun 2007 melalui UU Nomor 17 Tahun 2007 dimana salah satu arah kebijakannya adalah mewujudkan bangsa yang berdaya saing, berbudaya inovatif dengan berorientasi pada IPTEK. Tujuannya, yaitu memberikan gambaran besar dan menetapkan koridor bagi pembangunan Kota Kreatif di Indonesia. Sedangkan fungsinya, yaitu menjadi rujukan bagi pembangunan Kota Kreatif di Indonesia yang dilakukan oleh lintas pelaku (pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan komunitas kreatif). Kota Kreatif memiliki fokus kepada pengembangan ide dan kreativitas, eksistensi komunitas kreatif (bottom-up) serta rantai nilai kreasi-produksi-distribusi-konsumsi-konservasi.

Kini. ekonomi kreatif turut menjadi tumpuan kota-kota di Indonesia. Hal tersebut semakin ditunjang dengan program Creative City Network (CCN) yang diluncurkan oleh UNESCO pada tahun 2014 dengan misi membuat hubungan kerja internasional pada kota-kota yang meletakkan kreatifitas sebagai aspek strategis untuk pembangunan berkepanjangan. Bahkan, program tersebut juga melibatkan semua pihak yang berkaitan yakni pemerintah, swasta, organisasi profesional, komunitas, serta institusi budaya. 

CCN didesain untuk memfasilitasi sistem pertukaran pengalaman, pengetahuan, serta sumber daya pada anggotanya untuk mengangkat industri kreatif lokal serta menumbuhkan hubungan kerja di semua dunia dalam pembangunan perkotaan yang berkepanjangan. Di Indonesia, terdapat tiga kota yang masuk dalam jaringan Creative City diantaranya Kota Pekalongan di bidang Kerajinan dan Seni Daerah, Kota Bandung di bidang Desain, dan Kota Ambon di bidang Musik. Kota-kota kreatif tersebut dilihat dari berbagai aspek seperti histori, budaya, kreativitas warga, support pemerintah daerah/kota, infrastruktur serta potensi kota. 

Keberhasilan ketiga kota yang telah berhasil masuk dalam CCN menjadi pemacu bagi kota-kota lainnya di Indonesia untuk terus mengembangkan potensi yang dimiliki. Termasuk diantaranya yaitu Kota Surakarta di bidang Seni Pertunjukkan. Kota Surakarta merupakan satu dari sepuluh jajaran Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) 2019 lalu.

Sebagai Kota Kreatif, beragam pagelaran seni pertunjukan senantiasa mewarnai hari-hari warga Surakarta. Terdapat tidak kurang dari 60 kegiatan budaya mulai dari yang berskala kelurahan, kota hingga pentas kesenian bertaraf internasional yang didata oleh Pemerintah Kota dalam calendar event tahunan selama 2018-2019. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa Kota Surakarta tidak pernah sepi dari seni pertunjukan, mulai dari seni tradisi hingga modern. Lebih dari sekedar pentas nan menghibur, namun juga upaya nguri-uri kebudayaan adiluhung. Subsektor lainnya seperti craft atau kriya dan kuliner di Kota Surakarta juga sangat beragam dan potensial. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pengelolaan seni pertunjukan di Kota Surakarta mampu menghidupkan sektor ekonomi masyarakat. Seni pertunjukan sudah menjadi bagian dari Kota Surakarta. Terdapat 17 sanggar tari, 13 sanggar ketoprak dan 7 sanggar wayang (surakarta.go.id).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun