Dan setidaknya ada beberapa persyaratan yang perlu disingkronkan yaitu:
Pertama, syarat paling utama adalah soal vaksin. Dan seperti disebutkan di awal tadi, ada empat vaksin yang diakui oleh Saudi Arabia yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson. Artinya hanya orang yang divaksin dengan salah satu dari empat vaksin itu yang bisa menunaikan umrah.
Kedua, singkronisasi bukti vaksinasi (berupa sertifikat cetak di kertas atau online berupa barcode). Dengan kata lain, barcode vaksin dan PCR Indonesia harus dapat dibaca dan di-scan oleh instansi terkait di Saudi. Syarat ini memang belum terpenuhi.
Ketiga, kerjasama antara biro umrah Indonesia dengan biro/travel/perusahaan mitra kerjanya di Saudi Arabia. Karena itu, perwakilan perusahaan-perusahaan biro haji Indonesia harus dilibatkan dalam proses negosiasi sejak awal.
Jenis-jenis visa masuk ke Saudi Arabia
Sebagai gambaran dan sekedar informasi, agar dapat memahami prosedur masuk ke Saudi Arabia (dalam kaitannya dengan pelaksanaan ibadah umrah dan haji), perlu diketahui jenis-jenis visa bagi warga asing ketika memasuki Saudi Arabia. Setahu saya, setidaknya ada empat jenis visa masuk ke Saudi Arabia:
Pertama, visa haji yang memang khusus berlaku di musim haji, dengan periode ewaktu terbatas, yakni mulai dari 1 Syawwal hingga 29/30 Dzul Qa'dah.
Kedua, visa umrah (dikeluarkan dan berlaku) selama periode sekitar 9 bulan, mulai dari 1 Muharram hingga 29/30 Ramadhan. Artinya, visa umrah cuma berlaku untuk melakukan umrah dan hanya boleh digunakan mengunjungi tiga kota (Jeddah-Makkah-Madinah), alias tidak boleh digunakan berkunjung ke kota lain di Saudi Arabia;
Ketiga, visa ziarah (digunakan untuk kunjungan biasa/resmi oleh individu atau delegasi resmi, misalnya kunjungan delegasi pemerintah dari negara lain); Dan sebenarnya, visa ziarah ini tidak bisa digunakan untuk umrah.
Pada periode sebelum pandemi, warga Muslim dari negara lain, yang masuk ke Saudi dengan visa ziarah, biasanya juga dimungkinkan menunaikan umrah.
Namun selama periode pandemi ini, visa ziarah ini juga sangat sulit bahkan tidak bisa lagi digunakan untuk menunaikan umrah, kecuali jika visa ziarah (kunjungan) itu adalah undangan dari salah satu instansi resmi di Saudi (misalnya Departen Haji atau Rabitah Alam Islami), dan instansi itulah yang menfasilitasi pelaksanaan umrah bagi warga pemegang visa ziarah.
Keempat, visa turis (ini jenis visa baru), yang dibuat khusus untuk kunjungan wisata ke obyek-obyek wisata tertentu di Saudi Arabia (saya tidak memiliki informasi yang cukup tentang mekanisme pelaksanaan visa turis ini).