Menunaikan ibadah umrah di musim pandemi, dengan segala keribetan administrasi dan mekanisme pelaksanaannya, bisa disebut bahwa nilai plus-dan-minusnya nyaris berimbang.
Di satu sisi, prosedurnya sangat ketat dan terkontrol. Tapi di sisi lain, suasana beribadah di Makkah dan Madinah menjadi lebih nyaman, relatif tertata rapi, longgar dan bebas dari saling serobot, dan semoga saja juga lebih khusyu' dan lebih berpotensi terkabulkan sebagai umrah yang mabrur.
Sebelum lanjut, saya perlu memberikan catatan pendahuluan: artikel atau sejenis laporan perjalanan umrah yang berlangsung selama sepekan ini, dari 5 hingga 12 Desember 2021, akan relatif cukup panjang (sekitar 5.000 kata).
Niat lama yang tertunda berkali-kali
Sejak mulai berdomisili di Belanda di awal tahun 2019, saya sudah berniat menunaikan ibadah haji atau setidaknya umrah walau hanya satu kali.
Namun karena faktor pandemi di awal tahun 2020, niat haji dan/atau umrah itu tak pernah bisa ditunaikan. Dan seperti diketahui, selama dua tahun berturut-turut (2020 dan 2021), Pemerintah Saudi Arabia memutuskan tidak menerima jemaah haji dari luar Saudi.
Maka begitu mendengar dan membaca kabar bahwa pemerintah Saudi Arabia mulai membuka kesempatan umrah bagi warga Muslim dari luar Saudi, saya langsung memanfaatkannya.
Ribet sejak pengurusan visa Umrah
Kesempatan itu menjadi semakin menemukan momentumnya, karena kebetulan juga ada delegasi dari Indonesia yang akan berkunjung ke Saudi Arabia, dan secara khusus, meminta saya untuk mendampingi mereka selama berada di Saudi Arabia. Dengan begitu, saya sebenarnya bisa berkunjung ke Saudi Arabia dengan mengajukan/menggunakan visa ziarah (bukan visa umrah).
Namun karena sejumlah pertimbangan, saya memutuskan mengurus visa umrah melalui sebuah biro/travel di Den Haag Belanda, meskipun dimungkinkan mengurusnya secara perorangan.
Pertimbangannya, sejak awal saya berniat mengajak si kecil yang berusia 2 tahun 9 bulan untuk umrah bersama. Tapi kemudian terbentur persyaratan yang masih berlaku: umrah hanya boleh untuk orang berusia minimal 18 tahun (belakangan diketahui, syarat minimal 18 tahun itu sudah diturunkan menjadi 12 tahun).