Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Instruksi Mendagri Terkait Anies dan Ridwan Kamil, Pengamat: Warning Keras ke Pemda

20 November 2020   09:01 Diperbarui: 20 November 2020   09:05 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan dan Ridwan Kamil (fajar.co.id)


Waspada, wahai para Kepala Daerah. Pemerintah tidak main-main dalam upaya ketat untuk mengantisipasi munculnya kerumunan massa di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Sangat jelas kerumunan massa ini melanggar apa yang disebut dengan 3M, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bertindak cepat agar kerumunan massa, terlebih seperti yang terjadi saat orang ingin menyaksikan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terulang kembali.

Media menjadi heboh karena dua Kapolda, yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahradi dicopot dari jabatannya, begitu pun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik, sedangkan Ridwan Kamil juga dimintai keterangannya pada Jum'at (20/11/2020).

Anies Baswedan dinilai bertanggungjawab atas terjadinya kerumunan massa ketika digelarnya acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, akhir pekan lalu.


Sedangkan Ridwan Kamil bertanggungjawab karena sekitar tiga ribu orang bergerombol ketika Habib Rizieq Shihab akan meresmikan dengan meletakkan batu pertama pembangunan sebuah pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Senada dengan pemanggilan Anies Baswedan yang disertai anak buahnya yang terlibat, pemanggilan Ridwan Kamil untuk hadir di Bareskrim, dipanggil juga Bupati Bogor Ade Yasin beserta anak buahnya yang terlibat.

Perbedaannya adalah dalam hal lokasi tempat pemeriksaan. Jika Ridwan Kamil diminta klarifikasi nya di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Ade Yasin di Polda Jabar.

Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan di Mapolda Jabar, Kamis (19/11/2020) menyatakan dia memahami jika Bupati Bogor Ade Yasin tidak bisa hadir. Ini dikarenakan, Ade Yasin dikabarkan positif Covid-19.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat keterangan jika Ade Yasin terkena Covid-19. Akan tetapi jika tidak datang. Ini hanya sekedar klarifikasi. Kita bisa menunda klarifikasi ini sampai yang bersangkutan sudah sehat lagi," kata Erdi.

Kejadian di atas itulah yang melatarbelakangi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 berisi penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19.

Instruksi itu ditandatangani oleh Tito Karnavian pada hari Rabu (18/11/2020).

Pada intinya, Instruksi Mendagri tersebut merupakan perintah kepada kepada Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk menegakkan aturan protokol kesehatan di daerah masing-masing. 

Ingatlah 3M. Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun.

Mendagri Tito Karnavian meminta Kepala Daerah menjadi suri tauladan bagi masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan, termasuk tidak turut bergerombol yang berpotensi melanggar prokes.

Kepala Daerah yang tidak mentaati instruksi dapat dijerat sebuah pasal di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana Kepala Daerah yang bersangkutan dapat dipecat.

Dalam kaitan itu, apakah Anies Baswedan dan Ridwan Kamil termasuk tidak menurut perintah dan bisa dicopot jabatannya sebagai Gubernur?

Pemecatan seorang Kepala Daerah bukan tidak mungkin terjadi. Mari kita lihat dari dua orang pengamat politik, masing-masing dari Joko Siswanto dan Dr Febrian, pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang.

Joko Siswanto mengatakan dipecatnya seorang Kepala Daerah bisa terjadi setelah melalui proses yang panjang dan itu untuk kepentingan masyarakat. "Harus diselidiki betul-betul dan akurat, jika ditemukan pelanggaran yang mencolok, misalnya Kepala Daerah itu membangkang, maka Kepala Daerah bisa dipecat," kata mantan Rektor Universitas Taman Siswa Palembang itu.

Tentang Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Joko Siswanto mengatakan ini adalah warning atau peringatan keras dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Menurut Joko Siswanto, masalah diberhentikannya Kepala Daerah ini berbeda dengan pemecatan jabatan di kepolisian atau tentara yang bersifat struktural bukan politik.

Joko Siswanto mencontohkan dipecatnya Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya.

"Instruksi itu warning, tidak gampang memecat Kepala Daerah. Perlu proses panjang dan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Menurut Joko Siswanto, Mendagri Tito Karnavian ini bersikap menindaklanjuti instruksi dari Presiden Jokowi untuk bersikap tegas. "Ini adalah peringatan agar Kepala Daerah tidak main-main, karena Covid-19 ini masalah dunia," pungkas Siswanto.

Sedangkan ahli hukum UNSRI, Dr Febrian, mengatakan pemberhentian seorang Kepala Daerah ini bersifat kasuistik, tergantung kepada pelanggaran hukum yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun