Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Instruksi Mendagri Terkait Anies dan Ridwan Kamil, Pengamat: Warning Keras ke Pemda

20 November 2020   09:01 Diperbarui: 20 November 2020   09:05 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan dan Ridwan Kamil (fajar.co.id)

Kejadian di atas itulah yang melatarbelakangi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 berisi penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19.

Instruksi itu ditandatangani oleh Tito Karnavian pada hari Rabu (18/11/2020).

Pada intinya, Instruksi Mendagri tersebut merupakan perintah kepada kepada Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk menegakkan aturan protokol kesehatan di daerah masing-masing. 

Ingatlah 3M. Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun.

Mendagri Tito Karnavian meminta Kepala Daerah menjadi suri tauladan bagi masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan, termasuk tidak turut bergerombol yang berpotensi melanggar prokes.

Kepala Daerah yang tidak mentaati instruksi dapat dijerat sebuah pasal di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana Kepala Daerah yang bersangkutan dapat dipecat.

Dalam kaitan itu, apakah Anies Baswedan dan Ridwan Kamil termasuk tidak menurut perintah dan bisa dicopot jabatannya sebagai Gubernur?

Pemecatan seorang Kepala Daerah bukan tidak mungkin terjadi. Mari kita lihat dari dua orang pengamat politik, masing-masing dari Joko Siswanto dan Dr Febrian, pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang.

Joko Siswanto mengatakan dipecatnya seorang Kepala Daerah bisa terjadi setelah melalui proses yang panjang dan itu untuk kepentingan masyarakat. "Harus diselidiki betul-betul dan akurat, jika ditemukan pelanggaran yang mencolok, misalnya Kepala Daerah itu membangkang, maka Kepala Daerah bisa dipecat," kata mantan Rektor Universitas Taman Siswa Palembang itu.

Tentang Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Joko Siswanto mengatakan ini adalah warning atau peringatan keras dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Menurut Joko Siswanto, masalah diberhentikannya Kepala Daerah ini berbeda dengan pemecatan jabatan di kepolisian atau tentara yang bersifat struktural bukan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun