Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Advokat - Jurnalis

Menulis apa saja yang mungkin dan bisa untuk ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengadili Niat Baik : Rasionalitas Pertanggung- jawaban Pidana dalam Kasus Tom Lembong

13 Juli 2025   21:15 Diperbarui: 13 Juli 2025   22:53 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (Kumparan)

Actus Reus: Perbuatan yang melawan hukum, yang nyata dan dapat dibuktikan secara objektif melalui fakta dan bukti.

  • Mens Rea: Sikap batin yang bersalah, mencakup niat jahat, kesadaran akan kesalahan, atau kelalaian berat yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

  • Kausalitas: Hubungan sebab-akibat yang jelas dan logis antara perbuatan dan akibat hukum yang terjadi.

  • Ketiga unsur ini bukan hanya teori, melainkan pilar yang menjaga agar hukum pidana tidak menjadi alat sewenang-wenang.

    Dalam praktek, sering terjadi kesalahpahaman bahwa kerugian negara yang nyata cukup untuk menghukum seseorang. Padahal, tanpa mens rea, pemidanaan kehilangan legitimasi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

    3. Niat Jahat (Mens Rea): Unsur yang Tidak Boleh Diabaikan

    Mens rea, atau niat jahat, adalah inti dari pertanggungjawaban pidana yang adil dan manusiawi. Ia lebih dari sekadar “mau berbuat jahat”; mens rea adalah kesadaran pelaku bahwa perbuatannya salah dan berpotensi merugikan orang lain atau negara.

    Dalam konteks pejabat publik, mens rea memiliki dimensi khusus, yakni:

    • Kesengajaan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, misalnya melalui kolusi, suap, atau manipulasi prosedur.

    • Motif tersembunyi yang tidak berorientasi pada kepentingan umum, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok.

    • Kebijakan yang diambil berdasarkan kewenangan jabatan dan prosedur resmi, tanpa adanya niat memperkaya diri atau merugikan secara sengaja, tidak memenuhi unsur niat jahat.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun