Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Advokat - Jurnalis

Menulis apa saja yang mungkin dan bisa untuk ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengadili Niat Baik : Rasionalitas Pertanggung- jawaban Pidana dalam Kasus Tom Lembong

13 Juli 2025   21:15 Diperbarui: 13 Juli 2025   22:53 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (Kumparan)

Dalam perkara Tom Lembong, Jaksa Penuntut Umum secara terang-terangan menyatakan:

“Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula.”

Hal ini merupakan fakta hukum yang sangat menentukan. Lembong menjalankan tugasnya dalam kapasitas jabatan resmi dan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya bukti kolusi, suap, atau penyalahgunaan kewenangan.

Tidak ditemukan bukti niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Kebijakan impor gula mungkin menimbulkan kerugian negara, namun tidak disertai dengan unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang memenuhi unsur pidana.

Jika kita merujuk pada prinsip hukum dan preseden di atas, dakwaan pidana terhadap Lembong tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk dijadikan dasar pemidanaan.

Kasus ini mengajarkan bahwa penggunaan hukum pidana harus sangat hati-hati, terutama terhadap pejabat publik yang membuat keputusan strategis dengan data dan informasi yang terbatas.

6. Jika Ada Kerugian Negara, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Kebijakan impor gula memang bisa menyebabkan kerugian negara. Tapi kerugian ekonomi berbeda dengan kejahatan hukum. Kerugian ekonomi bisa bersumber dari:

- Fluktuasi pasar

- Prediksi yang meleset

- Keputusan yang didasarkan pada data yang tersedia saat itu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun