Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Advokat - Jurnalis

Menulis apa saja yang mungkin dan bisa untuk ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengadili Niat Baik : Rasionalitas Pertanggung- jawaban Pidana dalam Kasus Tom Lembong

13 Juli 2025   21:15 Diperbarui: 13 Juli 2025   22:53 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (Kumparan)

Seringkali, kesalahan terjadi karena faktor lain, seperti kurangnya informasi, perubahan situasi pasar, atau kesalahan administratif yang tidak disengaja. Hal-hal ini tidak boleh disamakan dengan tindak pidana.

Penegakan hukum pidana yang mengabaikan mens rea akan merusak moral birokrat dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dalam putusan kasasi No. 572 K/Pid./2003, Mahkamah Agung membatalkan putusan bersalah dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terhadap Akbar Tanjung, yang dituduh menyalahgunakan dana non-budgeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. MA membebaskannya dengan sejumlah pertimbangan hukum yang sangat penting:

1. Tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam pelaksanaan tugasnya.

2. Tidak ditemukan keuntungan pribadi yang diterima dari pelaksanaan kebijakan.

3. Tidak ada kesadaran dan keinginan untuk merugikan negara.

4. Tindakan dilakukan dalam koridor jabatan dan mekanisme birokrasi formal.

Putusan ini menjadi tonggak yurisprudensi yang menjelaskan bahwa:

“Tidak semua akibat merugikan harus disikapi sebagai tindak pidana. Hukum pidana tidak bisa diberlakukan pada kekeliruan administratif atau kebijakan yang hasilnya meleset.”

Yurisprudensi ini mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh menjebak para pejabat ke dalam kerangkeng pidana hanya karena hasil kebijakannya tidak sesuai harapan. Karena jika demikian, maka kita sedang merancang penjara bagi siapa saja yang berani mengambil keputusan dalam birokrasi.

4. Teori Kesalahan: Pandangan Civil Law dan Common Law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun