Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Advokat - Jurnalis

Menulis apa saja yang mungkin dan bisa untuk ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengadili Niat Baik : Rasionalitas Pertanggung- jawaban Pidana dalam Kasus Tom Lembong

13 Juli 2025   21:15 Diperbarui: 13 Juli 2025   22:53 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (Kumparan)

Dalam membahas mens rea, kita perlu merujuk pada dua tradisi hukum besar yang memberi kerangka konseptual:

  • Civil Law (Hukum Eropa Kontinental), diwakili oleh pemikiran Hans-Heinrich Jescheck, menyatakan bahwa:

    “Kesalahan adalah penghubung moral antara pelaku dan perbuatan. Tanpa kesalahan, tak ada pertanggungjawaban pidana.”

    Jescheck menegaskan bahwa tanpa niat jahat atau kesalahan, perbuatan yang menimbulkan kerugian bukanlah tindak pidana.

  • Common Law (Hukum Anglo-Saxon), dengan tokoh seperti Oliver Wendell Holmes Jr., berpendapat:

    “Even a dog distinguishes between being stumbled over and being kicked.”

    Ungkapan ini menekankan bahwa unsur niat atau kesengajaan adalah pembeda antara tindakan yang dapat dipidana dan yang tidak.

Selain itu, Model Penal Code (MPC) Amerika Serikat mengklasifikasikan tingkatan kesalahan menjadi:

  • Purposefully (sengaja)
  • Knowingly (sadar)
  • Recklessly (ceroboh)
  • Negligently (lalai)

Hanya tingkatan tertentu yang memenuhi syarat untuk pemidanaan, menegaskan perlunya pembuktian sikap batin pelaku.

Pemahaman lintas tradisi ini memperkuat argumentasi bahwa mens rea adalah syarat mutlak dalam hukum pidana.

5. Analisis Kasus Tom Lembong: Tidak Ada Unsur Kesalahan Pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun