Dalam membahas mens rea, kita perlu merujuk pada dua tradisi hukum besar yang memberi kerangka konseptual:
Civil Law (Hukum Eropa Kontinental), diwakili oleh pemikiran Hans-Heinrich Jescheck, menyatakan bahwa:
“Kesalahan adalah penghubung moral antara pelaku dan perbuatan. Tanpa kesalahan, tak ada pertanggungjawaban pidana.”
Jescheck menegaskan bahwa tanpa niat jahat atau kesalahan, perbuatan yang menimbulkan kerugian bukanlah tindak pidana.
Common Law (Hukum Anglo-Saxon), dengan tokoh seperti Oliver Wendell Holmes Jr., berpendapat:
“Even a dog distinguishes between being stumbled over and being kicked.”
Ungkapan ini menekankan bahwa unsur niat atau kesengajaan adalah pembeda antara tindakan yang dapat dipidana dan yang tidak.
Selain itu, Model Penal Code (MPC) Amerika Serikat mengklasifikasikan tingkatan kesalahan menjadi:
- Purposefully (sengaja)
- Knowingly (sadar)
- Recklessly (ceroboh)
- Negligently (lalai)
Hanya tingkatan tertentu yang memenuhi syarat untuk pemidanaan, menegaskan perlunya pembuktian sikap batin pelaku.
Pemahaman lintas tradisi ini memperkuat argumentasi bahwa mens rea adalah syarat mutlak dalam hukum pidana.
5. Analisis Kasus Tom Lembong: Tidak Ada Unsur Kesalahan Pidana