Actus Reus: Perbuatan yang melawan hukum, yang nyata dan dapat dibuktikan secara objektif melalui fakta dan bukti.
Mens Rea: Sikap batin yang bersalah, mencakup niat jahat, kesadaran akan kesalahan, atau kelalaian berat yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Kausalitas: Hubungan sebab-akibat yang jelas dan logis antara perbuatan dan akibat hukum yang terjadi.
Ketiga unsur ini bukan hanya teori, melainkan pilar yang menjaga agar hukum pidana tidak menjadi alat sewenang-wenang.
Dalam praktek, sering terjadi kesalahpahaman bahwa kerugian negara yang nyata cukup untuk menghukum seseorang. Padahal, tanpa mens rea, pemidanaan kehilangan legitimasi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
3. Niat Jahat (Mens Rea): Unsur yang Tidak Boleh Diabaikan
Mens rea, atau niat jahat, adalah inti dari pertanggungjawaban pidana yang adil dan manusiawi. Ia lebih dari sekadar “mau berbuat jahat”; mens rea adalah kesadaran pelaku bahwa perbuatannya salah dan berpotensi merugikan orang lain atau negara.
Dalam konteks pejabat publik, mens rea memiliki dimensi khusus, yakni:
Kesengajaan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, misalnya melalui kolusi, suap, atau manipulasi prosedur.
Motif tersembunyi yang tidak berorientasi pada kepentingan umum, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Kebijakan yang diambil berdasarkan kewenangan jabatan dan prosedur resmi, tanpa adanya niat memperkaya diri atau merugikan secara sengaja, tidak memenuhi unsur niat jahat.