Penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat politik: Tanpa pembuktian niat jahat, hukum pidana dapat dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik atau melakukan pencitraan.
Erosi moral birokrasi: Semangat melayani publik bisa tergantikan oleh rasa takut dan pencitraan demi menghindari jerat hukum.
Dalam konteks negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, hukum pidana harus menjaga rasionalitas, proporsionalitas, dan keadilan.
8. Penutup: Saat Hukum Kehilangan Akal Sehat
Ketika hukum pidana digunakan tanpa memperhatikan unsur mens rea, ia berubah menjadi alat kekuasaan yang represif dan menindas, bukan sebagai instrumen keadilan.
Kasus Tom Lembong adalah ilustrasi nyata di mana:
“Negara mengadili niat baik dengan hukuman yang tidak layak.”
Ini adalah peringatan keras bahwa tanpa pembuktian niat jahat, proses hukum justru dapat melahirkan ketidakadilan dan menghancurkan moral aparatur negara.
Oleh karena itu, penegakan hukum di Indonesia harus kembali kepada asas fundamental:
“Nulla poena sine culpa”, tiada pidana tanpa kesalahan dan niat jahat yang terbukti.
Prinsip ini bukan hanya melindungi individu dari penindasan hukum, tetapi juga menjamin keberlangsungan birokrasi yang sehat, tata kelola pemerintahan yang rasional, dan negara yang kuat.