Mohon tunggu...
Faiz Badridduja
Faiz Badridduja Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

menyukai sejarah, sastra dan studi-studi keislaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Informasi Dasar UU Omnibus Law (Sebuah Pengantar)

30 Oktober 2020   17:25 Diperbarui: 4 November 2020   13:58 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com/id-id/foto/kota-jalan-pria-orang-orang-5108415/

Pasal 59 dalam ketenagakerjaan, tentang perjanjian kerja atau kontrak kerja itu dihapuskan, di pasal 56 nya itu dirubah, yaitu pekerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) itu bisa dipekerjakan untuk segala jenis pekerjaan di berbagai bidang dan tanpa batasan waktu status kontrak, jadi dengan pasal ini perusahaan atau seorang pengusaha punya ruang yang dapat menggunakan jasa dan tenaga seorang pekerja tanpa batasan masa kerja kontak bahkan bisa seumur hidup.

Pasal 93, disitu juga dihapus dimana awalnya itu pengusaha memiliki kewajiban untuk tetap membayar upah kerja meski pekerja berhalangan haid di hari pertama, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, melahirkan, atau karena keluarga meninggal dunia, melaksanakan kewajiban terhadap agamanya atau ibadah dan tugas pendidikan, jadi karena dihapus itu pengusaha atau perusahaan punya ruang untuk tidak membayar upah kerja jika pekerja yang bersangkutan berhalangan hadir untuk bekerja karena yang disebutkan di atas.

Pasal 89 ayat 22, tentang sistem waktu kerja, berisi perubahan dari pasal 79 UU no 13 tahun 2003, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja, waktu istirahat wajib diberikan  paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama  4 jam kerja, istirahat mingguan satu hari setelah  6 hari kerja dalam 1 minggu, sedangkan waktu kerja paling lama 8 jam perhari dan 40 jam dalam seminggu, perubahan terletak yang awalnya 3 jam, jd 4 jam, serta pekerja wajib 6 hari dalam seminggu, bukankah itu malah memberatkan?

Pasal 64 dan 65 tentang outsourcing, dihapus, awalnya itu mengatur mengenai pekerja tambahan yang berasal dari luar (oursourcing), itu merupakan pasal yang penting untuk kepastian kerja serta tunjangan yang didapat oleh mereka, mereka jadi gajelas dan posisinya ngambang di perusahaan terkait, tidak ada keamanan dan kepastian kerja.

Dan masih banyak pasal-pasal lain yang tidak disebutkan di sini namun masih bermasalah atau menimbulkan banyak kontroversi seperti tentang ketentuan pesangon dan bonus setoran kerja, karena penyusunan UU ini belum memenuhi beberapa prinsip ketenagakerjaan yaitu prinsip job security,  prinsip social security, dan prinsip income security, karena prinsip-prinsip didasarkan pada kemanusiaan, semua pekerja adalah manusia bukan robot dan lain-lain, dan lain-lain.

Sekial dan terima kasih, ini hanya opini, kalau ada salah dan lain sebagainya, disini tidak menutup kritik dan saran ko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun