Mohon tunggu...
rosygsr
rosygsr Mohon Tunggu... mahasiswi

menjadi jiwa yang pemberani

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi Dalam Perspektif Undang - Undang dan Pidana

11 Juni 2025   21:17 Diperbarui: 11 Juni 2025   21:17 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini adalah unsur formil dari tindak pidana korupsi.

  • Artinya, suatu tindakan dikategorikan korupsi jika secara eksplisit melanggar aturan hukum yang berlaku.

  • Contoh: penggelapan uang negara yang dilarang dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

  • 2. Tujuan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain

    Ada niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk orang lain/korporasi.

    • Unsur niat atau kesengajaan menjadi penting di sini.

    • Pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki motif ekonomi, yaitu memperkaya diri atau pihak lain.

    • Contoh: pejabat yang memberikan proyek kepada perusahaan keluarganya agar mendapat keuntungan.

    3. Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara

    Tindakan tersebut menyebabkan kerugian finansial bagi negara atau mengganggu stabilitas ekonomi.

    • Unsur ini bersifat material, artinya harus dapat diukur kerugiannya.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      12. 12
      13. 13
      14. 14
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
      Lihat Pendidikan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun