Ini adalah unsur formil dari tindak pidana korupsi.
Artinya, suatu tindakan dikategorikan korupsi jika secara eksplisit melanggar aturan hukum yang berlaku.
Contoh: penggelapan uang negara yang dilarang dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
2. Tujuan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain
Ada niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk orang lain/korporasi.
Unsur niat atau kesengajaan menjadi penting di sini.
Pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki motif ekonomi, yaitu memperkaya diri atau pihak lain.
Contoh: pejabat yang memberikan proyek kepada perusahaan keluarganya agar mendapat keuntungan.
3. Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian finansial bagi negara atau mengganggu stabilitas ekonomi.