Tidak semua penyimpangan administratif langsung disebut korupsi jika tidak menimbulkan kerugian negara.
Contoh: pengadaan barang fiktif yang menyebabkan kerugian anggaran negara.
4. Kaitan dengan Jabatan atau Kekuasaan
Tindakan korupsi dilakukan oleh seseorang yang memiliki wewenang atau kekuasaan dalam jabatannya.
Korupsi sering terjadi karena adanya penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.
Jabatan tersebut memberi akses pada anggaran, keputusan, dan pengaruh yang kemudian disalahgunakan.
Contoh: camat yang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
5. Unsur Gratifikasi
Penerimaan hadiah atau keuntungan yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi menjadi tindak pidana bila tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu tertentu.
Merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan untuk menerima sesuatu yang berpotensi memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!