Mohon tunggu...
rosygsr
rosygsr Mohon Tunggu... mahasiswi

menjadi jiwa yang pemberani

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi Dalam Perspektif Undang - Undang dan Pidana

11 Juni 2025   21:17 Diperbarui: 11 Juni 2025   21:17 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum yang ditegakkan dengan benar memperkuat kepercayaan masyarakat. Masyarakat akan lebih percaya pada pemerintah dan institusi jika mereka melihat adanya komitmen serius dalam memberantas korupsi.

  • Stabilitas sosial dan politik juga akan lebih terjaga karena masyarakat merasa aspirasi dan hak mereka dihormati.

  • Peran KPK dalam Memberantas Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 (yang telah direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2019). KPK memiliki wewenang luar biasa dan berperan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia melalui lima fungsi utama:

    1. Pengungkapan

    • KPK mengidentifikasi pola-pola tindak pidana korupsi, baik melalui laporan masyarakat, audit BPK, ataupun hasil investigasi internal.

    • Pengungkapan ini sangat penting untuk mencegah korupsi menjadi praktik sistemik dalam birokrasi.

    2. Penyidikan

    • Setelah indikasi korupsi ditemukan, KPK melakukan penyidikan secara independen.

    • Penyidikan dilakukan dengan transparan dan profesional untuk memastikan bukti-bukti yang kuat dan sah secara hukum.

    3. Penuntutan

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      12. 12
      13. 13
      14. 14
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
      Lihat Pendidikan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun