Mohon tunggu...
rosygsr
rosygsr Mohon Tunggu... mahasiswi

menjadi jiwa yang pemberani

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi Dalam Perspektif Undang - Undang dan Pidana

11 Juni 2025   21:17 Diperbarui: 11 Juni 2025   21:17 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak semua penyimpangan administratif langsung disebut korupsi jika tidak menimbulkan kerugian negara.

  • Contoh: pengadaan barang fiktif yang menyebabkan kerugian anggaran negara.

  • 4. Kaitan dengan Jabatan atau Kekuasaan

    Tindakan korupsi dilakukan oleh seseorang yang memiliki wewenang atau kekuasaan dalam jabatannya.

    • Korupsi sering terjadi karena adanya penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.

    • Jabatan tersebut memberi akses pada anggaran, keputusan, dan pengaruh yang kemudian disalahgunakan.

    • Contoh: camat yang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

    5. Unsur Gratifikasi

    Penerimaan hadiah atau keuntungan yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

    • Gratifikasi menjadi tindak pidana bila tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu tertentu.

    • Merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan untuk menerima sesuatu yang berpotensi memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      12. 12
      13. 13
      14. 14
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
      Lihat Pendidikan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun