Penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi menjadi tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan suap karena tidak selalu diberikan dengan permintaan atau harapan imbal balik langsung.
-
Contoh: pejabat menerima hadiah mahal dari rekanan proyek.
4. Pemerasan
Memaksa seseorang memberikan uang atau barang dengan ancaman.
Jenis korupsi ini terjadi ketika pelaku menggunakan posisinya untuk memaksa pihak lain secara tidak sah.
Termasuk dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Contoh: oknum aparat memeras warga dengan ancaman penjara.
5. Perbuatan Curang
Manipulasi atau penipuan dalam tugas atau transaksi resmi.