Penyuapan: Memberikan atau menerima suap untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Penggelapan dalam jabatan: Mengambil atau menyalahgunakan aset negara dalam lingkup tugas/jabatan resmi.
Pemerasan: Memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman jabatan atau wewenang.
Perbuatan curang: Manipulasi informasi atau data untuk keuntungan pribadi.
Konflik kepentingan dalam pengadaan: Memanfaatkan jabatan untuk memenangkan tender atau proyek bagi diri atau kelompok sendiri.
Gratifikasi: Penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan, yang jika tidak dilaporkan dapat dianggap sebagai suap.
4. Esensi Korupsi:
Korupsi menurut gambar ini mencakup penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada:
Kerugian negara dan masyarakat
Penghambatan pembangunan
Menurunnya kesejahteraan umum