Mohon tunggu...
rosygsr
rosygsr Mohon Tunggu... mahasiswi

menjadi jiwa yang pemberani

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi Dalam Perspektif Undang - Undang dan Pidana

11 Juni 2025   21:17 Diperbarui: 11 Juni 2025   21:17 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyuapan: Memberikan atau menerima suap untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

  • Penggelapan dalam jabatan: Mengambil atau menyalahgunakan aset negara dalam lingkup tugas/jabatan resmi.

  • Pemerasan: Memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman jabatan atau wewenang.

  • Perbuatan curang: Manipulasi informasi atau data untuk keuntungan pribadi.

  • Konflik kepentingan dalam pengadaan: Memanfaatkan jabatan untuk memenangkan tender atau proyek bagi diri atau kelompok sendiri.

  • Gratifikasi: Penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan, yang jika tidak dilaporkan dapat dianggap sebagai suap.

  • 4. Esensi Korupsi:

    Korupsi menurut gambar ini mencakup penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada:

    • Kerugian negara dan masyarakat

    • Penghambatan pembangunan

    • Menurunnya kesejahteraan umum

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    14. 14
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun