Mohon tunggu...
rosygsr
rosygsr Mohon Tunggu... mahasiswi

menjadi jiwa yang pemberani

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi Dalam Perspektif Undang - Undang dan Pidana

11 Juni 2025   21:17 Diperbarui: 11 Juni 2025   21:17 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Penyuapan

Pemberian uang atau barang berharga untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.

  • Ini merupakan bentuk korupsi yang sangat umum.

  • Tujuannya adalah memengaruhi kebijakan atau tindakan pejabat agar menguntungkan pihak pemberi.

  • Contoh: memberikan uang agar proyek dimenangkan, atau agar pelanggaran hukum tidak diproses.

2. Penggelapan

Penyalahgunaan aset atau dana yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.

  • Terjadi ketika seseorang menyalahgunakan wewenangnya atas aset atau dana yang bukan miliknya.

  • Biasanya melibatkan pejabat yang memegang dana publik atau keuangan institusi.

  • Contoh: bendahara yang menggelapkan dana organisasi.

3. Gratifikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun