1. Penyuapan
Pemberian uang atau barang berharga untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.
Ini merupakan bentuk korupsi yang sangat umum.
-
Tujuannya adalah memengaruhi kebijakan atau tindakan pejabat agar menguntungkan pihak pemberi.
Contoh: memberikan uang agar proyek dimenangkan, atau agar pelanggaran hukum tidak diproses.
2. Penggelapan
Penyalahgunaan aset atau dana yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.
Terjadi ketika seseorang menyalahgunakan wewenangnya atas aset atau dana yang bukan miliknya.
Biasanya melibatkan pejabat yang memegang dana publik atau keuangan institusi.
Contoh: bendahara yang menggelapkan dana organisasi.
3. Gratifikasi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!