ASN & P3K Tertib Berpakaian, Simbol Etika Profesi
Dalam upaya memperkuat citra, kedisiplinan, dan profesionalisme, para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diwajibkan mengenakan pakaian dinas sesuai hari kerja dan jenis kegiatan. Â
Aturan ini diterapkan lintas instansi, termasuk dalam dunia pendidikan, dan mengacu pada regulasi nasional yang tertuang dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 5.
Panduan Warna Jilbab ASN Perempuan (Tanpa Motif):
Mengapa Aturan Ini Penting?
Aturan berpakaian bukan sekadar keharusan formal. Ini menjadi bagian penting dari:
 1.Disiplin kerja dan integritas pegawai.
 2.isualisasi etika dan profesionalisme di mata publik.
 3.Menumbuhkan kesan harmonis, kompak, dan tertib di lingkungan kerja.