Mohon tunggu...
Choirul Huda
Choirul Huda Mohon Tunggu... Kompasianer sejak 2010

Pencinta wayang, Juventini, Blogger. @roelly87 (www.roelly87.com)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Horor di Jembatan Penyeberangan Kalideres

22 Juli 2015   01:24 Diperbarui: 22 Juli 2015   01:24 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

e. pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;

f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;

g. pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi

isyarat lalu lintas;

h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

 

Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”)

 

- Berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum (Pasal 25 ayat (2));

- Membeli barang dagangan pedagang kaki lima pedagang yang berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum (Pasal 25 ayat (3));

- Menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor yang tanpa seizin Gubernur digunakan sebagai sarana angkutan umum (Pasal 29 ayat (3)).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun