(1) Fasilitas pendukung meliputi fasilitas pejalan kaki, parkir pada
badan jalan, halte, tempat
istirahat, dan penerangan jalan.
(2) Fasilitas pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari:
a. trotoar;
b. tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan marka jalan dan atau rambu-rambu;
c. jembatan penyeberangan;
Â
Bagian ketiga
Berhenti dan Parkir
Pasal 66
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!