(1) Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau
parkir apabila tidak dilarang
oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di
tempat-tempat tertentu.
(2) Tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu:
a. sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat
penyeberangan sepeda yang
telah ditentukan;
b. pada jalur khusus pejalan kaki;
c. pada tikungan tertentu;
d. di atas jembatan;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!