e. pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;
g. pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi
isyarat lalu lintas;
h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”)
- Berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum (Pasal 25 ayat (2));
- Membeli barang dagangan pedagang kaki lima pedagang yang berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum (Pasal 25 ayat (3));
- Menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor yang tanpa seizin Gubernur digunakan sebagai sarana angkutan umum (Pasal 29 ayat (3)).