Mohon tunggu...
Choirul Huda
Choirul Huda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer sejak 2010

Pencinta wayang, Juventini, Blogger. @roelly87 (www.roelly87.com)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama FEATURED

Mengusir "Pak Ogah", Solusi atau Benci?

6 Juni 2014   11:43 Diperbarui: 26 Juli 2017   16:16 1834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keberadaan Pak Ogah di setiap tikungan yang kerap mengganggu (foto: www.kompasiana.com/roelly87)

Mendengar kata Pak Ogah, ingatan pertama kita tentu melayang pada tokoh rekaan dalam kisah Si Unyil, dengan jargon "Cepek dulu dong". Jika dalam film karya Pak Raden itu, sosok Pak Ogah terbilang menggemaskan. Antara lucu dan menyebalkan, sebab ketika menolong orang, seperti Unyil dan lainnya, selalu mengharapkan pamrih dengan uang Rp 100 rupiah.

Itu jika di film yang terkenal sejak 1990-an. Bagaimana dengan di dunia nyata? Ya, Pak Ogah adalah sebutan untuk orang atau sekelompok individu yang kerap mengatur lalu lintas. Khususnya di tikungan jalan seperti pertigaan, perempatan, hingga lampu merah. Bagi saya, keberadaannya pun bak dua sisi mata uang. Kadang diperlukan demi mengurai kemacetan. Adakalanya, justru menambah kemacetan itu sendiri.

Disebut menambah kemacetan, karena setiap hari saya mengalaminya jika berangkat atau pulang dari kantor. Kebetulan, kediaman saya terletak di kawasan supermacet, Roksi, Jakarta Pusat yang jika menuju kantor harus melewati putaran di bawah jembatan layang Roxy Mas atau arah Rumah Sakit Sumber Waras. Nah, itu masalahnya, sebab keberadaan Pak Ogah yang bertugas liar malah memperuwet keadaan. Kalau tidak bisa dibilang kian membuat macet.

Sebab, mereka -setahu saya- seperti memiliki prinsip, "Siapa yang bayar boleh lewat dan tidak bayar silakan mengantri". Bisa dibuktikan dengan begitu ramahnya mereka terhadap pengemudi mobil, apalagi jika model sedan bermerek Eropa. Mereka rela mengadang puluhan atau ratusan kendaraan di belakanngya demi mempersilakan mobil bermerek itu lewat.

Tentu, tidak gratis. Sebab, mereka memintanya imbalan melalui tangan yang menengadah -tangan di bawah- terhadap uluran sopir mobil tersebut. Jika dikasih uang, sekitar Rp 2.000 atau Rp 5.000 tergantung sang sopir sendiri, Pak Ogah itu bersikap santun. Bahkan, menundukkan kepala seperti memberi hormat. Namun, bila sopir itu hanya memberi Rp 1.000, itu pun koin, mereka seperti 0gah-ogahan. Persis seperti namanya!

Jika sopir itu tidak memberi uang dengan kode lambaian tangan, tak jarang Pak Ogah langsung memaki dengan berhamburan beberapa penghuni kebun binatang. Tak jarang, di antara mereka -oknum- ada yang berbuat anarkis dengan menggedor belakang mobil tersebut. Bahkan, ada yang malah melempar sesuatu, seperti kulit kacang, botol air mineral, hingga batu. Hello?

Itu sisi negatif dari Pak Ogah. Sebagaimana manusia biasa, mereka juga memiliki sisi positifnya yang tentu layak diberi apresiasi. Itu pernah saya lihat langsung awal tahun ini ketika banjir melanda ibu kota. Saat itu, di jalan Asia Afrika, dekat Gelora Bung Karno banyak di antara mereka yang memiliki peran sebagai pengganti polisi lalu lintas (Polantas).

Mereka rela menerjang banjir demi memperlancar lalu lintas di saat lampu merah tidak menyala. Meski ujung-ujungnya mereka meminta imbalan. Setidaknya, apa yang dilakukan Pak Ogah itu sudah membantu Polantas dalam memperlancar aktivitas di jalan raya.

Lalu, bagaimana baiknya pemerintah kota (pemkot) DKI Jakarta dan pihak kepolisian dalam menangani Pak Ogah? Apakah mereka harus dibina, atau malah dibinasakan seperti yang dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama.

Menurut pria yang biasa dipanggil Ahok itu, keberadaan Pak Ogah dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bahkan, Basuki mengusulkan untuk memulangkan Pak Ogah ke kampung halamannya masing-masing ketimbang harus dikaryakan lantaran keberadaannya menjadi salah satu penyebab kemacetan.

"Harusnya mereka tidak diperbolehkan (mengatur lalu lintas) karena kan sudah mengganggu ketertiban," kata Basuki seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6). "Jadi mau dibina, bukan dibinasakan kan? Lebih baik dikirim saja ke kampung halamannya."

Yang menarik, justru ada pertentangan antara orang nomor satu di DKI Jakarta ini dengan pihak kepolisian. Itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Mulya Budyanto. Menurutnya, keberadaan Pak Ogah malah membantu masyarakat, khususnya pihak kepolisian. "Kalau tidak ada 'Pak Ogah' tambah macetnya. Memang Pak Ogah yang begitu-begitu harus diberi arahan. Mau diusir pun besok tetap ada di situ dia," ujar Restu (Detik.com).

Nah lho? Sebagai warga DKI Jakarta, mana pernyataan di antara dua pejabat teras itu yang benar-benar memberi solusi untuk mengurai salah satu penyebab kemacetan di jalan raya. Bagi saya pribadi, apa yang dikatakan Basuki sudah benar, karena sesuai dengan prosedural bahwa yang mengatur lalu lintas cukup Polantas atau Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebab, sulit untuk mengubah mentalitas dari Pak Ogah yang terbiasa dengan posisi tangan di bawah, ketimbang tangan di atas (kerja). Itu berdasarkan pengalaman saya dulu yang kerap memperhatikan keseharian Pak Ogah. Jangan kaget bila uang yang dihasilkan dari mengatur jalan raya itu, per harinya lebih besar ketimbang orang yang kerja kantoran.

Pasalnya, mereka rata-rata sehari mendapatkan penghasilan kotor Rp 100.000 - Rp 250.000. Jumlah yang menggiurkan untuk mereka yang hanya bermodalkan "tangan di atas" dengan berdiri di tengah jalan tanpa harus memeras keringat apalagi otak. Bahkan, jika Pak Ogah itu remaja tanggung, kebanyakan uang sebesar itu dipakai untuk hal yang negatif. Mulai dari membeli narkoba, mabok-mabokan, hingga pelesiran ke lokalisasi. Ironis, tapi faktanya yang saya dapat memang seperti itu.

Di sisi lain, pernyataan Basuki mengenai memulangkan mereka ke kampung halamannya masing-masing, juga tidak tepat. Sebab, banyak di antara Pak Ogah yang asli Jakarta, atau setidaknya sudah menetap lama di ibu kota ini dan memiliki KTP resmi. Jadi, sulit untuk "mengusir" mereka.

Begitu juga dengan apa yang dikatakan Restu, mengenai "Kalau tidak ada 'Pak Ogah' tambah macetnya". Pernyataan seperti itu seharusnya tidak keluar dari pejabat tinggi kepolisian. Sebab, itu sama saja memperlihatkan kelemahan instansi kepolisian yang seakan mengalah alias tidak mampu mengatur Pak Ogah.

Seharusnya, baik pemkot DKI Jakarta yang diwakili Basuki dan Polda Metro Jaya dengan Restu, memberi solusi konkret terhadap Pak Ogah. Bukan mengusirnya atau malah membiarkannya. Mungkin, lebih baik Pak Ogah itu dikaryakan, bisa sebagai karyawan freelancedengan gaji harian agar bisa membantu mengurai kemacetan. Hanya, dengan syarat Pak Ogah harus tunduk dengan peraturan yang dibuat pemkot DKI Jakarta. Jika mereka melanggar, ada sanksi dari Polda Metro Jaya. Ya, semacam reward and punishment.

Atau, bisa juga Pemkot DKI menggerakkan personel Satpol PP untuk mengatur lalu lintas. Toh, selama ini keberadaan mereka seperti mubazir. Lantaran, hanya diperlukan kalau ada penggusuran saja. Jika tidak, kebanyakan dari mereka juga menganggur tanpa kerja.

Saya pribadi berharap, persoalan Pak Ogah ini bisa diselesaikan dengan bijak dari kedua pihak yang bersangkutan. Yaitu, dengan memberi solusi terhadap mereka, dan bukan malah membencinya.

Satpol PP, solusi untuk menggantikan (Dokumentasi Pribadi)
Satpol PP, solusi untuk menggantikan (Dokumentasi Pribadi)
- Kemayoran, 6 Juni 2014

Artikel Terkait:

- Tidak Semua Polisi Berperilaku Kurang Baik

- Pengalaman Sehari di Mabes Polri

- Ironi Kehidupan Pak Raden di Tengah Kepopuleran Si Unyil

- Waspadai Jalur Maut Sepanjang Jembatan Tiga-Grogol

- Kucing-kucingan Antara Pengendara dan Penjaga Jalur Busway

- Balap Liar, Sensasi Mengejar Gengsi di Balik Maut

- Ketika Kawasan Istana jadi Arena Balap Liar
- Madesu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun