Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Freelancer

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembatasan Barang Bawaan: Solusi Atau Sumber Masalah Baru Bagi Pelancong?

16 Maret 2024   00:55 Diperbarui: 16 Maret 2024   01:01 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tujuan Kebijakan

Kebijakan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, yang termasuk di dalamnya pembatasan jastip, diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. 

Kebijakan ini bertujuan utama untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor, termasuk produk yang sering dijadikan objek jastip seperti alas kaki, tas, barang tekstil, elektronik, hingga telepon seluler. Diharapkan, pembatasan ini dapat mendorong penggunaan produk lokal, mendukung industri dalam negeri, dan meningkatkan penerimaan pajak dari barang-barang impor yang melebihi batas yang ditetapkan.

Dampak Terhadap Pelancong dan Pelaku Jastip

Pembatasan jumlah barang bawaan ini dapat mempengaruhi pengalaman pelancong dan pelaku jastip, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri maupun wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi termasuk:

  1. Kebingungan dan Ketidakpastian: Kebijakan baru seringkali menimbulkan kebingungan, terutama pada tahap awal pemberlakuan. Pelancong dan pelaku jastip mungkin kesulitan memahami batasan-batasan yang diterapkan.
  2. Biaya Tambahan: Mereka yang membawa barang melebihi batas yang ditetapkan mungkin akan dikenakan biaya tambahan berupa pajak dan denda.
  3. Ketidaknyamanan Selama Proses Perjalanan: Proses inspeksi yang lebih ketat di bandara atau titik masuk lainnya dapat menyebabkan penundaan dan ketidaknyamanan.
  4. Penyesuaian Strategi Perbelanjaan: Pelancong dan pelaku jastip mungkin harus lebih selektif dalam memilih barang yang dibeli atau bahkan mengurangi jumlah barang yang dibawa pulang.

Perbandingan dengan Negara Lain

Praktek pembatasan barang bawaan pelancong, termasuk pembatasan jastip, adalah umum di banyak negara dengan tujuan untuk melindungi ekonomi domestik dan mengendalikan impor. Namun, kebijakan yang terlalu ketat dapat mengurangi daya tarik sebuah negara sebagai tujuan wisata belanja, khususnya bagi pelancong yang menganggap belanja sebagai bagian penting dari pengalaman perjalanan mereka.

Solusi Alternatif

Untuk menyeimbangkan kebutuhan mengontrol impor dengan meminimalkan gangguan bagi pelancong dan pelaku jastip, beberapa solusi alternatif yang mungkin bisa dipertimbangkan antara lain:

  1. Informasi yang Jelas dan Mudah Diakses: Memberikan informasi yang jelas tentang aturan dan batasan pembatasan jastip.
  2. Sistem Deklarasi Barang Elektronik: Mempermudah proses deklarasi barang untuk mempercepat proses di bandara.
  3. Penyesuaian Nilai Barang Bebas Pajak: Menyesuaikan nilai barang bebas pajak agar relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
  4. Fasilitas Pengiriman Barang: Menyediakan layanan pengiriman barang bagi barang yang melebihi batas yang diizinkan.
  5. Kebijakan Fleksibel untuk Barang Khusus: Memberikan kebijakan yang lebih fleksibel untuk barang-barang khusus yang memiliki nilai budaya atau sentimental.

Dengan pendekatan-pendekatan ini, kebijakan pembatasan jastip bisa menjadi lebih ramah bagi pelancong dan pelaku jastip sambil tetap memenuhi tujuan perlindungan ekonomi domestik dan kontrol impor..

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun