Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024 telah menjadi topik hangat yang memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak. Kontroversi seputar legalitas dan implikasi politiknya menjadi sorotan utama dalam diskusi publik.
Sebelumnya, saya telah menyatakan bahwa pelanggaran yang diduga terjadi terkait syarat usia minimal 40 tahun yang diatur dalam Peraturan KPU No.19 Tahun 2023, membuat pencalonan Gibran tidak sah secara hukum. Namun, ada dimensi lain yang perlu diperhatikan dalam kontroversi ini.
Sebagai seorang yang pro terhadap pandangan bahwa Gibran melanggar konstitusi melalui keterlibatan pamannya yang menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), perlu dicatat bahwa adanya hubungan keluarga ini menimbulkan keraguan akan objektivitas keputusan di MK. Terlebih lagi, fakta bahwa pamannya Gibran diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat, menambah kompleksitas dalam keseluruhan kontroversi ini.
Pandangan ini menunjukkan bahwa aspek politik dan etika juga turut mempengaruhi pandangan terhadap pencalonan Gibran. Implikasi politik dari hubungan keluarga Gibran dengan Ketua MK dan pengaruh politik dari figur-figur terkemuka seperti Jokowi dalam mendukung Prabowo dan Gibran, menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam analisis ini.
Dalam keseluruhan konteks ini, perdebatan seputar pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak hanya berkisar pada aspek legalitas, tetapi juga menyoroti kompleksitas politik dan etika di Indonesia. Pertanyaan tentang keseimbangan antara aturan hukum, politik, dan integritas institusi menjadi pusat perhatian. Sebagai warga negara yang peduli dengan masa depan politik Indonesia, penting bagi kita untuk terus mengikuti dan mengkritisi perkembangan selanjutnya dalam kontroversi ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI