Mohon tunggu...
Rizki Amanah Tullah
Rizki Amanah Tullah Mohon Tunggu... Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Jember

Berbagai bahasan ringan seputar berita Hukum, Sosial, dan Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Larangan Diskriminasi Usia di Rekrutmen: Efektifkah Hanya dengan Surat Edaran?

31 Mei 2025   22:39 Diperbarui: 31 Mei 2025   22:39 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source: koranperdjoeangan-KPOnline

Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk berdasarkan usia. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh kelompok usia.

Namun, sejauh mana kebijakan ini efektif dalam mengatasi diskriminasi usia di dunia kerja?

Tantangan dalam Implementasinya

Meski kebijakan ini merupakan langkah progresif, implementasinya menghadapi berbagai tantangan. Surat edaran tersebut bersifat imbauan tanpa sanksi hukum yang mengikat, sehingga perusahaan dapat dengan mudah mengabaikannya tanpa konsekuensi hukum. Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), menyatakan bahwa ketiadaan sanksi membuat pelaksanaannya tidak efektif.

Selain itu, diskriminasi usia dapat terjadi secara terselubung melalui kriteria lain, seperti pengalaman kerja yang panjang atau kemampuan fisik tertentu. Hal ini dapat menghambat tujuan inklusivitas yang diharapkan dari kebijakan ini.  

Pendapat dari bebrapa sumber lain, bahwa batas usia membantu menyaring pelamar dan meningkatkan efisiensi proses rekrutmen. Tanpa batasan usia, perusahaan mungkin menghadapi lonjakan jumlah pelamar, yang dapat memperlambat proses seleksi dan meningkatkan biaya.

Kebijakan ini juga berpotensi menciptakan ketimpangan jika tidak dibarengi dengan sistem rekrutmen yang objektif dan transparan. Lapangan kerja di Indonesia masih sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang terus meningkat setiap tahunnya. 

Solusi Penulis

Untuk mengatasi tantangan tersebut, tentu diperlukan solusi yang dapat memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif.

 Pertama, mengganti surat edaran dengan peraturan menteri atau undang-undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan disertai sanksi bagi pelanggar. Kedua, membentuk lembaga independen untuk mengaudit proses rekrutmen perusahaan dan memastikan tidak adanya diskriminasi usia terselubung.

Ketiga, menyediakan program pelatihan dan sertifikasi bagi pekerja senior untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing mereka di pasar kerja. Keempat, memberikan insentif fiskal atau penghargaan bagi perusahaan yang menerapkan rekrutmen inklusif dan mempekerjakan pekerja dari berbagai kelompok usia.  

 Simpulan

Kebijakan yang dijalankan melalui surat edaran tersebut memang dirasa dapat menjawab permasalahan di satu aspek. Namun di aspek lain, masih terdapat banyak sekali celah-celah yang sangat mungkin diselundupi, terutama dari pengesahan dan kekuatan legitimasi kebijakan yang ada. Harapannya dengan sedikit sumbangsih saran diatas yang dibuat berdasar analisa umum, dapat menjadi pertimbangan dan dukungan bagi kita semua nantinya agar pemerintah untuk terus memperkuat fondasi kebijakan, terutama apabila berkaitan dengan rakyat banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun